Berita Banyuwangi
Satgas Covid-19 Banyuwangi Kembali Keluarkan Kebijakan Terbaru Soal Pengendalian Kegiatan Masyarakat
Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Banyuwangi kembali mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru, berisi kebijakan pengendalian kegiatan masyarakat
SURYA.CO.ID, BANYUWANGI - Satuan Tugas (satgas) Penanganan Covid-19 Kabupaten Banyuwangi kembali mengeluarkan surat edaran (SE) terbaru, berisi kebijakan pengendalian kegiatan masyarakat di masa pandemi ini.
SE yang berlaku sejak awal bulan ini, di antaranya mengatur jam operasional di destinasasi wisata, restoran dan warung makan, pusat perbelanjaan serta toko modern.
Sosialisasi SE tersebut, dilakukan secara langsung oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banyuwangi, Mujiono pada pertemuan online yang diikuti oleh seluruh Camat dan kepala desa dan lurah, Selasa (2/2/2021).
Turut dihadiri secara langsung oleh perwakilan Forkopimda daerah, Kemenag dan sejumlah instasi vertikal.
Mujiono mengatakan, memperhatikan perkembangan kasus covid di Banyuwangi, maka satgas kembali menyusun kebijakan terbaru guna pengendalian penyebaran Covid-19 di daerah.
“Saat ini penularan virus Covid-19 di daerah terus terjadi. Saya minta warga tetap harus disiplin pada protokol kesehatan. Vaksinasi sudah mulai jalan, namun ini bukan berarti kita harus kendor. Justru vaksinasi melengkapi upaya disiplin pada prokes untuk menghindari papara virus corona," ujarnya.
SE itu sendiri, secara resmi ditandatangani oleh tim Satgas Covid yang terdiri atas Ketua, Bupati Abdullah Azwar Anas dan para wakil ketua yakni Kapolresta Kombes Arman Asmara Syarifuddin, Dandim 0825 Letkol Inf Yuli Eko Purwanto, Kepala Kejaksaan Negeri Mohammad Rawi, Danlanal Letkol Laut (P) Joko Setiyono dan Ketua Pengadilan Negeri Nova Flory Bunda.
“Selain dengan mematuhi protokol kesehatan secara ketat, juga perlu membatasi kegiatan yang berpotensi terjadinya penularan. Nah, ini diatur lewat kebijakan SE ini,” imbuh Mujiono.
Berikutnya, Mujiono secara langsung membacakan 11 poin kebijakan yang ada di dalam SE tersebut. Pertama, seluruh destinasi wisata beserta usaha jasa pariwisata yang ada didalamnya beroperasi pukul 09.00-15.00, dikecualikan untuk Kawah Ijen yakni pukul 03.00 -08.00 dan Pantai Marina Boom pukul 09.00 – 20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas.
Kedua, seluruh Kafe, restoran, rumah makan, warung, lesehan, pasar wisata kuliner dan tempat-tempat uliner lainnya beroperasi mulai pukul 07.00 – 20.00 WIB dengan pembatasan jumlah pengunjung maksimal 50 persen dari kapasitas, kecuali layanan pesan antar/dibawa pulang tetap diijinkan sesuai jam operasional restoran.
berita Banyuwangi
Kabupaten Banyuwangi
Satgas Covid-19 Banyuwangi
Mujiono
Abdullah Azwar Anas
Kombes Arman Asmara Syarifuddin
Letkol Inf Yuli Eko Purwanto
Mohammad Rawi
Letkol Laut (P) Joko Setiyono
Nova Flory Bunda
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Jadi Bupati Banyuwangi, Ipuk Prioritaskan Penanganan Dampak Pandemi Covid-19 |
![]() |
---|
Hujan Lebat dan Angin Kencang di Banyuwangi Diprediksi Hingga Akhir Februari |
![]() |
---|
Maksimalkan Lahan Sempit, Kelurahan di Banyuwangi Disulap Menjadi Kampung Jahe |
![]() |
---|
Sampaikan Dokumen LKPJ 2020, Plh Bupati Banyuwangi Beber Capaian Kinerja Pembangunan Daerah |
![]() |
---|
Banyuwangi Festival Kembali Digelar, Diawali Hanya 12 Event, Kini 102 di 2021 |
![]() |
---|