Berita Trenggalek
Masih Zona Merah Covid-19, Hajatan Pernikahan Dilarang Digelar di Kabupaten Trenggalek
Aturan itu merujuk pada kondisi kasus Covid-19 yang masih tergolong dalam zona merah atau wilayah dengan risiko tinggi
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Hajatan pernikahan di Kabupaten Trenggalek dilarang untuk digelar.
Aturan itu merujuk pada kondisi kasus Covid-19 yang masih tergolong dalam zona merah atau wilayah dengan risiko tinggi penularan virus SARS-CoV-2.
Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengatakan, aturan larangan itu sudah diatur ketika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid dua.
"Untuk hajatan, semua pesta, kegiatan sosial-budaya, semua dilarang," kata pria yang akrab disapa Mas Ipin.
Pernikahan, jelas dia, tetap bisa digelar tanpa ada pesta. Dalam aturannya, pemkab mengatur pernikahan hanya boleh digelar ijab kabul saja.
Pelaksanaan ijab kabul pun diatur dengan batas maksimal pendamping 15 orang.
"Tidak perlu lagi ada pesta," ungkap Mas Ipin.
Baca juga: Musim Hujan, Tanah Longsor Sering Terjadi di Kabupaten Malang, Ini yang Dilakukan BPBD
Baca juga: PDAM Jember Dapat Penghargaan Top CEO PDAM, Target Enam Ribu Saluran Baru di Tahun 2021
Baca juga: Satpol PP Tulungagung Bantah Menyita KTP Saat Operasi Yustisi, Hanya Sebagai Jaminan
Ketika PPKM jidil satu, pemkab masih melonggarkan aturan soal hajatan. Saat itu, hajatan boleh digelar dengan aturan ketat.
Seperti, menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker dan menjaga jarak, membatasi jumlah undangan 30 orang dalam sekali sesi, tidak menjabat tangan, dan tidak menyediakan makan di tempat.
Meski demikian, masih ada penggelar hajatan yang tidak taat aturan.
Tim gabungan sempat menertibkan beberapa pesta pernikahan yang tidak patuh protokol kesehatan.
Aturan baru ini diharapkan bisa menekan penularan Covid-19 di wilayah Trenggalek. Juga untuk mencegah adanya klaster hajatan.
Berdasarkan data Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Trenggalek per Senin (1/2/2021), total ada 2.241 kasus Covid-19.
Rinciannya, 606 pasien aktif, 1.514 sembuh, dan 121 meninggal dunia.
Kabupaten Trenggalek
hajatan
masa pandemi Covid-19
SURYA.co.id
Bupati Mas Ipin
Bupati Trenggalek
zona merah
Bangunan SDN 1 Pucanganak Trenggalek Rusak, Plafon Jatuh Hingga Tembok Retak |
![]() |
---|
Mening Deh Telah Berjalan 5 Bulan, Dekatkan Layanan dan Ungkit Ekonomi Warga Desa di Trenggalek |
![]() |
---|
Perkawinan Dini di Trenggalek Turun, Novita Hardini : Angka Anak Tidak Sekolah Ikut Turun |
![]() |
---|
Namanya Dicatut 4 Tersangka Lain, Pengusaha Kayu Trenggalek Ditetapkan DPO Pembalakan Sonokeling |
![]() |
---|
Digembleng Tiga Hari di Basarnas Trenggalek, Tim URC Kota Blitar Pelajari Urban Rescue |
![]() |
---|