Berita Trenggalek

Masih Zona Merah Covid-19, Hajatan Pernikahan Dilarang Digelar di Kabupaten Trenggalek

Aturan itu merujuk pada kondisi kasus Covid-19 yang masih tergolong dalam zona merah atau wilayah dengan risiko tinggi

Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa
Penertiban acara hajatan di Kecamatan Pogalan Kabupaten Trenggalek beberapa waktu lalu. 

SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Hajatan pernikahan di Kabupaten Trenggalek dilarang untuk digelar.

Aturan itu merujuk pada kondisi kasus Covid-19 yang masih tergolong dalam zona merah atau wilayah dengan risiko tinggi penularan virus SARS-CoV-2.

Bupati Trenggalek Mochamad Nur Arifin mengatakan, aturan larangan itu sudah diatur ketika Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid dua.

"Untuk hajatan, semua pesta, kegiatan sosial-budaya, semua dilarang," kata pria yang akrab disapa Mas Ipin.

Pernikahan, jelas dia, tetap bisa digelar tanpa ada pesta. Dalam aturannya, pemkab mengatur pernikahan hanya boleh digelar ijab kabul saja.

Pelaksanaan ijab kabul pun diatur dengan batas maksimal pendamping 15 orang.

"Tidak perlu lagi ada pesta," ungkap Mas Ipin.

Baca juga: Musim Hujan, Tanah Longsor Sering Terjadi di Kabupaten Malang, Ini yang Dilakukan BPBD

Baca juga: PDAM Jember Dapat Penghargaan Top CEO PDAM, Target Enam Ribu Saluran Baru di Tahun 2021

Baca juga: Satpol PP Tulungagung Bantah Menyita KTP Saat Operasi Yustisi, Hanya Sebagai Jaminan

Ketika PPKM jidil satu, pemkab masih melonggarkan aturan soal hajatan. Saat itu, hajatan boleh digelar dengan aturan ketat.

Seperti, menerapkan protokol kesehatan dengan memakai masker dan menjaga jarak, membatasi jumlah undangan 30 orang dalam sekali sesi, tidak menjabat tangan, dan tidak menyediakan makan di tempat.

Meski demikian, masih ada penggelar hajatan yang tidak taat aturan.

Tim gabungan sempat menertibkan beberapa pesta pernikahan yang tidak patuh protokol kesehatan.

Aturan baru ini diharapkan bisa menekan penularan Covid-19 di wilayah Trenggalek. Juga untuk mencegah adanya klaster hajatan.

Berdasarkan data Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Trenggalek per Senin (1/2/2021), total ada 2.241 kasus Covid-19.

Rinciannya, 606 pasien aktif, 1.514 sembuh, dan 121 meninggal dunia.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    berita POPULER

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved