Gugatan Hasil Pilkada Banyuwangi 2020
KPU Banyuwangi: Gugatan Paslon 1 Tidak Jelas alias Kabur
"Permohonan dari pemohon (Yusuf-Riza) tidak jelas dan kabur," tegas Kuasa Hukum KPU, Miftakhul Huda, dalam penyampaian eksepsi KPU di sidang MK.
SURYA.co.id |BANYUWANGI - Tim kuasa hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banyuwangi menyatakan gugatan yang dilayangkan pasangan calon 01 Pilkada Banyuwangi, Yusuf Widyatmoko-Riza Aziziy, tidak jelas dan kabur (obscuur libel).
"Permohonan dari pemohon (Yusuf-Riza) tidak jelas dan kabur," tegas Kuasa Hukum KPU, Miftakhul Huda, dalam penyampaian eksepsi KPU di sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang disiarkan secara virtual, Selasa (2/2/2021).
Huda mengatakan gugatan paslon 01 tidak relevan karena tidak ada rekomendasi yang tidak dilaksanakan oleh KPU. "Proses rekapitulasi juga sudah selesai dan rekomendasi tidak ada yang tidak dilaksanakan," kata Huda.
Bahkan seluruh saksi, baik paslon Yusuf-Riza maupun Ipuk Fiestiandani-Sugirah, telah menandatangani berita acara rekapitulasi di seluruh TPS. Saat ditanya oleh hakim MK, pihak Yusuf-Riza membetulkan bahwa semua saksinya telah menandatangani berita acara penghitungan suara di seluruh tempat pemungutan suara (TPS) se-Surabaya.
”Pemohon, apakah saksi Anda tanda tangan di semua TPS?” tanya hakim MK, Saldi Isra.
"(Saksi TPS) tanda tangan yang mulia," jawab kuasa hukum 01, Ikhwan Fakhrojih.
KPU juga menjawab 16 laporan yang dilayangkan oleh kubu paslon 01, di mana hannya tiga laporan saja yang diteruskan ke KPU dan telah ditindaklanjuti sehingga tidak bisa menjadi alasan untuk menuding KPU tidak profesional.
Seperti adanya tuduhan petugas KPPS di beberapa TPS yang dianggap tidak adil, karena melakukan foto bersama dengan menunjukkan dua jari. KPU menunjukkan bukti bahwa foto para petugas KPPS juga menunjukkan salam 1 jari.
"Untuk laporan itu seperti yang terjadi di TPS 3 Kecamatan Blimbingsari, dalam foto tersebut petugas KPPS tidak hanya menunjukkan 2 jari, tapi juga ada yang 1 jari. Kami sudah melampirkan bukti fotonya," jelas Huda.
Atas dasar itulah KPU Banyuwangi meminta kepada majelis hakim MK agar menolak seluruh permohonan yang dilayangkan oleh pemohon.
"Kemudian menyatakan benar seluruh keputusan KPU Banyuwangi terkait penetapan hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten," tutupnya.
Jawaban KPU ini juga diperkuat oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Banyuwangi. Menurut Komisioner Bawaslu, Hasyim, semua laporan paslon 01 sebanyak 16 laporan sudah ditindaklanjuti.
Dari sejumlah pengawasan yang dilakukan Bawaslu, tidak ditemuka adanya unsur pelanggaran. Seperti pemberian insentif RT/RW di Kecamatan Gambiran, dan guru ngaji di Kecamatan Kabat, tidak ditemukan unsur kampanye pemilihan yang dilakukan pejabat negara.
"Tidak ditemukan adanya unsur pelanggaran," kata Hasyim.
Adapun terkait tudingan bahwa bansos digunakan untuk kampanye, Bawaslu menyatakan, sepanjang penyelenggaraan Pilkada tidak pernah menerima laporan atau tidak pernah menemukan dugaan pelanggaran.
hasil sidang MK
KPU Banyuwangi
Gugatan hasil pilkada banyuwangi 2020
SURYA.co.id
Hasil Pilkada Banyuwangi 2020
pasangan calon 01 Pilkada Banyuwangi Yusuf Widyatm
Update Virus Corona di Surabaya 27 Februari 2021 Naik 49, PPKM Mikro Efektif Jatim Nol Zona Merah |
![]() |
---|
Sosok Agung Sucipto alias Anggu Pengusaha yang Ditangkap KPK, Dekat Gubernur Sulsel Nurdin Abdullah |
![]() |
---|
Biodata Jhoni Allen Marbun, Kader Demokrat yang Dipecat Setelah Temui SBY: Eks ASN, Ini Kekayaannya |
![]() |
---|
Biodata Nurdin Abdullah Gubernur Sulsel yang Kena OTT KPK: Keturunan Raja, Profesor Banyak Prestasi |
![]() |
---|
Pantas Amanda Manopo Dipilih Sutradara jadi Andin dan Kalahkan Artis Top, Terungkap Kehebatannya |
![]() |
---|