Berita Gresik

Simpan 0,32 Gram Sabu, Warga Warugunung Surabaya Divonis 5 Tahun Penjara

Angga Ariwan (23), divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik akibat akan mengedarkan sabu-sabu, Senin (1/2/2021).

Penulis: Sugiyono | Editor: Parmin
surya.co.id/sugiyono
SABU – Angga Ariwan menjalani sidang secara vistual terkait kasus dirinya atas kasus sabu-sabu di Pengadilan Negeri Gresik, Senin (1/2/2021). 

SURYA.co.id | GRESIK – Angga Ariwan (23), divonis 5 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik akibat akan mengedarkan sabu-sabu , Senin (1/2/2021).

Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri Gresik Wiwin Arodawanti, mengatakan warga Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Surabaya, ini dianggap melanggar Pasal 112 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. 

“Menjatuhkan pidana penjara selama terdakwa Angga Ariwan dengan hukuman penjara selama 5 tahun dan denda Rp 800 Juta, dikurangi masa tahanan selama 2 bulan. Dan dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” kata Wiwin.  

Pertimbangan majelis hakim menghukum terdakwa lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gresik A.A Ngurah Wirajaya yang menuntut hukuman terdakwa dipenjara selama 6 tahun dan denda Rp 800 Juta subsider hukuman kurungan selama 4 bulan.

Perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, tidak mematuhi larangan pemerintah. Sedangkan hal yang meringankan yaitu terdakwa terus terang dalam persidangan dan terdakwa menyesali perbuatannya. 

“Terdakwa dikenakan membayar biaya perkara sebesar lima ribu rupiah,” imbuhnya.

Atas putusan tersebut, terdakwa Angga Ariwan yang didampingi pansihat hukum dari Posbakum, mengatakan menerima.

“Menerima yang mulia,” kata Angga singkat.

Angga Ariwan ditangkap jajaran Polres Gresik pada Agustus 2020.

Saat itu, terdakwa menyimpan sabu untuk digunakan pesta.

Sebelum digunakan pesta, terdakwa ditangkap Polisi.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved