Update Virus Corona di Surabaya

Update Virus Corona di Surabaya 30 Januari 2021 Naik 55 Kasus, Awas Sanksi Pelanggar PPKM Jilid 2

Simak update virus corona (COVID-19) di Surabaya hari ini, Sabtu (30/1/2021) naik 55 kasus. Awas sanski bagi pelanggar PPKM jilid 2.

Penulis: Arum Puspita | Editor: Adrianus Adhi
infocovid19.jatimprov.go.id
Simak update virus corona (COVID-19) di Surabaya hari ini, Sabtu (30/1/2021) naik 55 kasus. Awas sanski bagi pelanggar PPKM jilid 2. 

SURYA.CO.ID - Berikut update virus corona ( COVID-19) di Surabaya hari ini, Sabtu (30/1/2021).

Seperti diketahui, Surabaya masih menerapkan PPKM hingga hari ini dan masyarakat yang melanggar aturan akan dikenai sanksi.

Melansir laman infocovid19.jatimprov.go.id, Surabaya masih menjadi zona oranye dengan tingkat penularan sedang.

Kasus positif COVID-19 di Surabaya pun terus bertambah.

Tercatat, Surabaya mendapatkan tambahan 55 kasus baru. Angka tersebut menurun dari hari sebelumnya.

Tak hanya itu, Surabaya juga tidak menjadi penyumbang tertinggi kasus harian COVID-19 di Jawa Timur.

Kali ini, tambahan kasus baru COVID-19 tertinggi terjadi di Kabupaten Trenggalek dengan 104 kasus baru dan Kabupaten Blitar dengan 62 kasus baru.

Sementara itu, ada pula kabar baik dari pasien yang telah dinyatakan sembuh.

Sebanyak 61 pasien dinyatakan sembuh dari COVID-19 di Surbaya.

Dengan demikian, total kasus COVID-19 di Surabaya menjadi 19790 kasus.

Adapun rinciannya yaitu 277 pasien menjalani masa perawatan, 18219 pasien telah dinyatakan sembuh dan 1294 pasien meninggal dunia.

Berikut update virus corona di Jatim.

+104 KAB. TRENGGALEK, +62 KAB. BLITAR, +57 KOTA MALANG, +55 KOTA SURABAYA, 
+53 KAB. SIDOARJO, +50 KAB. PACITAN, +46 KAB. MAGETAN, +46 KAB. MADIUN, 
+45 KAB. JEMBER, +43 KAB. PONOROGO, +40 KAB. JOMBANG, +39 KAB. NGANJUK,
 +38 KAB. TUBAN, +26 KOTA MADIUN, +26 KAB. KEDIRI, +25 KAB. LAMONGAN, 
+24 KAB. NGAWI, +22 KOTA PROBOLINGGO, +21 KAB. BOJONEGORO, +19 KAB. TULUNGAGUNG, 
+19 KAB. GRESIK, +16 KOTA BLITAR, +15 KAB. PASURUAN, +15 KAB. BONDOWOSO, 
+14 KAB. MALANG, +12 KAB. BANGKALAN, +11 KAB. SITUBONDO, +10 KAB. SAMPANG, 
+8 KAB. BANYUWANGI, +8 KOTA KEDIRI, +6 KAB. SUMENEP, +6 KAB. LUMAJANG, +6 KOTA BATU, 
+5 KAB. PROBOLINGGO, +4 KAB. PAMEKASAN, +4 KOTA PASURUAN, +4 KAB. MOJOKERTO, +2 KOTA MOJOKERTO

Sementara itu, berikut update pasien yang telah dinyatakan sembuh.

+95 KAB. MADIUN, +62 KOTA MALANG, +61 KOTA SURABAYA, +59 KAB. BLITAR,
 +52 KAB. PACITAN, +48 KAB. NGAWI, +45 KAB. TRENGGALEK, +45 KAB. NGANJUK, 
+40 KAB. SIDOARJO, +37 KAB. JOMBANG, +36 KAB. JEMBER, +31 KAB. PONOROGO, 
+31 KAB. MAGETAN, +27 KOTA MADIUN, +25 KAB. BOJONEGORO, +24 KAB. KEDIRI, 
+23 KAB. SUMENEP, +23 KOTA PROBOLINGGO, +21 KAB. PROBOLINGGO, +20 KOTA BLITAR, 
+20 KAB. GRESIK, +19 KAB. PAMEKASAN, +18 KAB. PASURUAN, +17 KAB. BANYUWANGI, 
+17 KAB. LUMAJANG, +16 KAB. LAMONGAN, +15 KAB. BONDOWOSO, +15 KAB. TUBAN,
 +14 KAB. TULUNGAGUNG, +13 KAB. MALANG, +11 KOTA KEDIRI, +10 KAB. SITUBONDO,
 +9 KAB. BANGKALAN, +6 KOTA MOJOKERTO, +4 KOTA PASURUAN, +4 KAB. MOJOKERTO,

Untuk menekan penularan COVID-19, Pemkot Surabaya masih menerapkan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) jilid 2 hingga 8 Februari 2021.

Aturan PPKM Jilid 2, Pelanggar Kena Sanksi

Aturan pelaksanaan PPKM Jawa-Bali salah satunya tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 01 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Sebelumnya, PPKM Jawa-Bali tahap pertama telah diberlakukan pada 11-25 Januari 2021. Kebijakan ini mengatur adanya pembatasan dalam aktivitas masyarakat.

Lantas apa saja peraturan PPKM Jawa-Bali jilid 2 yang harus diperhatikan?

Melansir Kompas.com, berikut aturan PPKM Jilid 2 selengkapnya.

1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan work from home (WFH) sebesar 75 persen, dengan memberlakukan protokol kesehatan secara lebih ketat

2. Melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring atau online

3. Sektor esensial yang berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat, tetap dapat beroperasi 100 persen, dengan pengaturan jam operasional dan kapasitas, serta penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

3. Mengatur pemberlakuan pembatasan

Kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 25 persen. Untuk layanan makanan melalui pesan-antar atau dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran

Pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan atau mal sampai dengan pukul 20.00 WIB

4. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

5. Kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilaksanakan, dengan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen, dan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat

6. Kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara

7. Dilakukan pengaturan kapasitas dan jam operasional untuk transportasi umum. Terkait dengan transportasi akan diatur oleh masing-masing pemerintah daerah.

Adapun sanksi yang diberikan bagi pelanggar beberapa di antaranya seperti penyitaan KTP hingga dikenakan denda.

Seperti yang dialami oleh rumah makan di Sidoarjo yang dikenakan sanksi Rp 10 juta.

Sebuah resto baru yang beroperasi di Jalan Teuku Umar Sidoarjo, Mie Gacoan dikenai sanksi denda sebesar Rp 10 juta dan ditutup sampai tanggal 8 Februari 2021, atau sampai masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tahap dua selesai.

Penyebabnya, tempat usaha itu ketahuan melanggar protokol kesehatan (Prokes) selama pelaksanaan PPKM di Sidoarjo. Terjadi kerumunan pengunjung di sana dan ada pelanggaran batas waktu operasional.

“Ini sebagai pembelajaran bagi kita semua, kami denda sejumlah Rp 10 juta. Apabila tidak dibayar, harus diganti kurungan penjara selama satu minggu,” kata Hakim membacakan putusannya untuk pengelola Mie Gacoan dalam sidang Tipiring di lapangan tenis GOR Sidoarjo, Kamis (28/1/2021).

“Dan tindakan sanksi administrasif berupa penutupan resto sampai PPKM berakhir, yakni 8 Februari 2021,” lanjut hakim.

Perwakilan pengelola Mie Gacoan yang hadir dalam sidang itu terlihat kaget mendengar putusan ini.

Terkait resto yang kena denda Rp 10 juta dan ditutup sampai PPKM selesai, Sumardji menyebut, bahwa pelanggarannya memang berat.

Diceritakan bahwa resto itu sudah beberapa kali diperingatkan, tapi tetap saja bandel.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved