Jumat, 1 Mei 2026

Berita Sumenep

Perangkat Desa di Sumenep Diringkus, Kebiasaan Nyabu Resahkan Warga

penangkapan ini berawal informasi masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu

Tayang:
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Deddy Humana
surya/ali syahbana
Oknum perangkat desa di Kecamatan Lenteng, Kabupaten Sumenep, ditangkap bersama barang bukti nyabu, Kamis (28/1/2021). 

SURYA.CO.ID, SUMENEP - Menjadi perangkat desa seharusnya bisa menjadi contoh untuk warganya, tetapi AY (29), seorang perangkat desa di Kecamatan Lenteng Sumenep, malah seenaknya bergaul dengan narkoba. Selain itu AY juga suka mengonsumsi sabu sehingga warga yang jengkel melaporkannya ke polisi.

AY ditangkap jajaran Polsek Lenteng di dapur rumahnya, Minggu (24/1/2021) lalu. Penangkapan itu memang tindak lanjut atas laporan warga desa, karena sering mengetahui AY memakai sabu bahkan juga melakukan transaksi narkoba di desa itu.

Kasubbag Humas Polres Sumenep, AKP Widiarti Sutioningtyas mengungkapkan oknum perangkat desa itu digerebek dan ditangkap di dapur rumah miliknya. "Tersangka ini ditangkap pada 24 Januari 2021 pukul 14.30 WIB," kata Widiarti, Kamis (28/1/2021).

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu klip kecil berisi sabu dengan berat kotor 0,61 gram. Selain itu, juga diamankan satu unit HP merk VIVO warna biru.

Widiarti mengungkapkan, penangkapan ini berawal informasi masyarakat bahwa terlapor sering melakukan transaksi dan mengkonsumsi narkotika jenis sabu. "Dari informasi itu, Satresnarkoba Polres Sumenep melakukan lidik secara intensif kegiatan terlapor," katanya.

Kemudian setelah informasi dipastikan kebenarannya, polisi yakin bahwa tersangka memiliki sabu dan berada di rumahnya. "Dan petugas langsung melakukan penggerebekan disertai penangkapan. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar milik terlapor dan ditemukan barang bukti di dalam lemari pakaiannya," ungkapnya.

Setelah ditunjukkan katanya, terlapor mengakui jika barang bukti itu adalah miliknya. Akibat perbuatannya, terangka dikenakan pengetrapan pasal 114 ayat (1) Subs. Pasal 112 ayat (1) Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009, tentang Narkotika. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved