Berita Surabaya
PPKM Jilid II Ini Aturan Baru Naik Kereta Api Jarak Menengah dan Jauh
Perkembangan terbaru bagi pelanggan kereta api tujuan jarak jauh dan menengah, kini PT KAI menambah alat screen tes Covid-19 dengan GeNose C-19.
Penulis: Wiwit Purwanto | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, SURABAYA – Perkembangan terbaru bagi pelanggan kereta api (KA) tujuan jarak jauh dan menengah, kini PT KAI menambah alat screen tes Covid-19 dengan GeNose C-19.
Aturan baru ini berlaku mulai PPKM jilid II, dari tanggal 26 Januari - 8 Februari 2021.
Pelanggan KA Jarak jauh dan menengah diharuskan menunjukkan surat keterangan bebas Covid-19 berupa hasil pemeriksaan GeNose Test atau Rapid Test Antigen atau RT-PCR yang menyatakan Negatif Covid-19.
Aturan tersebut sesuai Surat Edaran Kementerian Perhubungan No 11 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam masa Pandemi Covid-19.
Untuk surat keterangan hasil negatif Covid-19, sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Persyaratan tersebut tidak diwajibkan bagi pelanggan yang berusia di bawah 12 tahun.
Manager Humas PT KAI Daop 8 Surabaya, Suprapto menjelaskan, terkait layanan pemeriksaan GeNose Test di stasiun rencananya akan tersedia secara bertahap mulai 5 Februari 2021.
Saat ini masih dalam tahap persiapan bersama pihak Universitas Gadjah Mada dan PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI).
"Pada tahap awal, layanan tersebut rencananya akan disediakan di Stasiun Gambir dan Yogyakarta terlebih dahulu," ujar Suprapto.
Di KAI Daop 8 Surabaya, saat ini menyediakan layanan Rapid Test Antigen di 5 Stasiun pada wilayahnya seharga Rp 105.000. Adapun 5 stasiun tersebut adalah Surabaya Gubeng, Surabaya Pasar Turi, Malang, Mojokerto dan Sidoarjo.
"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," pungkasnya.