Berita Gresik
PKB Gresik Belum Ajukan Pengganti Gus Yani, ini Kader Gerindra Berpotensi Gantikan Asluchul Alif
Fandi Akhmad Yani dan Asluchul Alif, dua mantan anggota DPRD Gresik ikut maju dalam kontestasi Pilkada Gresik 2020.
Hal tersebut juga tidak menjadi penghambat kinerja dewan, karena PAW memang menjadi kewenangan partai yang bersangkutan.
PKB belum memproses pergantian pasca Fandi Akhmad Yani mengundurkan diri sebagai anggota DPRD.
Qodir mengaku masih banyak waktu, sesuai regulasi PKPU 6/2019 tentang PAW, penggantian bisa dilakukan maksimal enam bulan sebelum masa periodesasi berakhir.
"Sekarang masih kita bahas di internal,” terang politisi PKB asal Wringinanom ini.
Sebelumnya, Ketua KPU Gresik Akhmad Roni menyebut bahwa pihaknya telah memberikan jawaban atas surat DPC Gerindra Gresik, terkait permohonan nama yang berhak mengganti Asluchul Alif.
Sedangkan untuk PKB, Roni masih belum menerima surat permohonan, sehingga belum bisa banyak berkomentar.
"Gerindra, sesuai dengan urutan perolehan suara dari Dapil 8 (Manyar, Bungah dan Sidayu). Maka PAW tersebut yakni Achmad Ubaidi dengan total perolehan 3.065," kata dia.
"Sedangkan PKB secara administratif kami belum menerima surat permohonan PAW. Sehingga kami juga tidak berhak memberikan jawaban siapa penggantinya," imbuhnya.
Lagipula, lanjut Roni, PAW merupakan hak masing-masing partai pengusung. Yang bisa diproses paling lambat enam bulan sebelum masa periodesasi berakhir.
"Itu memang menjadi hak masing-masing partai. Dengan berbagai pertimbangannya," ucapnya.
Kakek 74 Tahun Asal Gresik Ini Bisa Tersenyum Lagi Usai Terima BLT Rp 300.000 |
![]() |
---|
Jembatan Penghubung di Desa Beton Menganti Kabupaten Gresik Nyaris Ambruk |
![]() |
---|
Patroli Polisi Bersenjata Antisipasi Gangguan Keamanan dan Kriminalitas di Kabupaten Gresik |
![]() |
---|
Toyota Sienta Milik Kepala Desa di Gresik Ditabrak KA, Miftahul Huda: Alarm di Perlintasan Mati |
![]() |
---|
Pembacaan Berbeda dengan Salinan Putusan, Hakim PA Gresik Digugat Pemohon Sengketa Tanah |
![]() |
---|