Berita Gresik
Perebutan Jalur Lalu Lintas Berujung Penganiayaan, Dua Polisi Cepek di Gresik Jadi Pesakitan
Dalam sidang, Selasa (21/1/2021), dua terdakwa mengakui mengeroyok seorang polisi cepek lain di lokasi.
SURYA.CO.ID, GRESIK - Perebutan lahan jalan yang mengakibatkan penganiayaan pada seorang warga di pertigaan exit Tol Manyar Gresik pada Oktober 2020 lalu, menyeret dua orang 'polisi cepek' ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik. Dalam sidang, Selasa (21/1/2021), dua terdakwa mengakui mengeroyok seorang polisi cepek lain di lokasi.
Polisi cepek adalah sebutan masyarakat kepada pengatur lalu lintas swadaya atau mandiri, yang menerima uang lelah seiklhasnya dari pengendara. Dua polisi cepek yang menjadi pesakitan itu masing-masing Achmad Jumali (38) dan Mohamad Budi Harianto (19), warga Jalan Satelit, Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar Gresik.
Sedangkan korban pengeroyokan adalah Wildan Al Firdaus alias Alex. Jaksa Penuntut Umum, AA Ngurah Wirajaya menyampaikan bahwa akibat rebutan lahan lalu lintas tersebut kedua terdakwa memukul Alex.
"Akibatnya, mata kanan dan kepala bagian belakang Alex terluka memar. Atas kejadian itu, kedua terdakwa dilaporkan di Polsek Manyar dan didakwa Pasal 170 Ayat (2) ke 1 KUHP," kata Wirajaya dalam berkasnya.
Kejadian dugaan pengeroyokan tersebut terjadi pada Oktober 2020. Saat itu, saksi korban Wildan Al Firdaus melihat pertigaan exit tol Manyar tidak ada orang yang mengatur lalu lintas. Kemudian bersama teman-temannya, ia langsung mengatur lalu lintas dengan membawa alat lampu dan rompi.
Selang beberapa menit, dua terdakwa datang dan menghentikan kegiatan tersebut dengan alasan wilayah tersebut sudah menjadi menjadi tempat mereka mengatur lalu lintas. Entah bagaimana awalnya, keduanya lalu mengeroyok Alex.
Akibat dari perbuatan, dua terdakwa dilaporkan ke Polsek Manyar dengan hasil Visum Et Repertum Nomor : VER/1/X/2020/Polsek. "Korban mengalami luka memar dan bengkak pada kepala bagian belakang dan di pelaipis mata kanan. Selain itu ada luka pada leher kanan disertai luka lecet dan bengkak," imbuhnya.
Sedangkan terdakwa membenarkan mendengarkan dakwaan yang dibacakan jaksa. "Benar, yang mulia," kata salah satu terdakwa dalam sidang secara virtual.
Sidang dakwaan yang dipimpin majelis hakim PN Gresik, Wiwin Arodawanti itu akhirnya ditunda pekan depan dengan agenda keterangan para saksi. ***
Pria ini Simpan Sabu di Dalam Potongan Kabel, Polisi sempat Kesulitan Cari Barang Bukti |
![]() |
---|
Bupati Gus Yani Temui PKL Alun-Alun Gresik, Ini Tujuannya |
![]() |
---|
Polres Gresik Disebut Melempem Tangani Semua Kasus Limbah B3, LSM Ancam Akan Gelar Aksi Demo |
![]() |
---|
Usai Dilantik, Gus Yani - Bu Min Tancap Gas Benahi Pelayanan PDAM dan Banjir Kali Lamong |
![]() |
---|
Pekan Pertama Menjabat, Gus Yani Ajak Donor Plasma Konvalesen Penyintas Covid-19 di Gresik |
![]() |
---|