Pemprov Jatim
Mulai Tahun 2021, Pemprov Jatim Berikan Insentif Pajak Kendaraan Listrik Hingga 90 Persen
Pemprov Jatim sudah menyediakan insentif pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bagi wajib pajak kendaraan listrik.
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Wakil Gubernur Jawa Timur Emil, Elestianto Dardak mendukung penggalakan penggunaan mobil listrik dan juga sepeda motor listrik di Jawa Timur.
Bahkan ia menegaskan, Pemprov Jatim sudah menyediakan insentif pajak dan bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) bagi wajib pajak kendaraan listrik, yang berlaku mulai 1 Januari 2021 ini.
Hal itu dikatakan Emil pada Selasa (26/1/2021). Ia menyebutkan, bahwa kendaraan listrik di Jatim diberikan keringanan pajak dan BBNKB hingga 90 persen.
Terlebih saat ini sudah banyak sektor yang memproduksi kendaraan bermotor dengan bahan bakar listrik. Seperti ITS yang sudah memproduksi sepeda motor listrik, dan juga sektor komersil yang sudah memproduksi mobil listrik secara massal.
"Di Jatim, kita ada sekitar tiga stasiun pengisian bahan bakar listrik. Maka kami berharap mobil listrik akan menjadi kendaraan yang diminati untuk memperbaiki bauran listrik di Jatim, karena tentu saja mobil listrik ini akan mengurangi konsumsi bahan bakar dari energi fosil," tegas Emil.
Lebih lanjut mantan Bupati Trenggalek ini mengatakan, saat ini Pemprov Jatim juga sudah memberikan insentif pajak kepada pemilik kendaraan listrik, sesuai arahan Mendagri.
Sehingga, pajak dan bea balik nama jauh lebih rendah dari mobil dengan bahan bakar fosil.
Sesuai dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jatim, insentif pajak dan BBN yang diberikan kepada mobil listrik mencapai 90 persen dari dasar tarif normal. Sehingga, pajak hanya di pungut 10 persen dari pajak yang seharusnya.
Tarif pajak mobil listrik sendiri sebesar 1,5 persen dari dasar pengenaan. Sementara tarif BBN sebesar 10 persen dari dasar tarif.
Tidak hanya itu, Pemprov Jatim juga menyiapkan skema diskon pengisian listrik di jam-jam yang PLN tidak padat. Hal itu diterapkan agar menarik minat masyarakat menggunakan mobil listrik yang lebih ramah lingkungan.
Pemprov Jatim
Pajak Kendaraan Listrik
insentif pajak
Emil Elestianto Dardak
Purnomo Sidi
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Hasil PPKM Selama Dua Tahap, Rate Of Transmission Jatim Sudah di Bawah 1 |
![]() |
---|
210 RT Zona Merah di Jatim, Terbanyak di Kota Madiun dan Surabaya, Seperti Ini Aturan PPKM Mikronya |
![]() |
---|
PPKM Mikro Dimulai Hari ini, Seluruh Daerah di Jatim Lakukan Pembatasan Berdasarkan Zonasi |
![]() |
---|
Pastikan Pemberian Dosis Kedua segera Dimulai, Gubernur Khofifah Tinjau Vaksinasi di Bangkalan |
![]() |
---|
19 Daerah di Jatim Rampungkan Vaksinasi Dosis Pertama SDM Kesehatan |
![]() |
---|