Berita Surabaya
Ini Pendapat Ahli Hukum Perdata dan Hukum Kontrak Unair Terkait Kasus Antam
Dalam tuntutannya, penggugat karena mendapatkan janji diskon dari oknum dan meminta Antam bertanggungjawab, yang hal ini dibantah pihak Antam.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anas Miftakhudin
SURYA.CO.ID I SURABAYA - Kasus gugatan emas yang melibatkan PT Antam terus bergulir.
Pakar hukum perdata dan hukum kontrak Universitas Airlangga (Unair), Faizal Kurniawan turut mengamati kasus yang cukup menyita perhatian itu.
Gugatan emas 1,1 ton yang diajukan oleh pengusaha asal Surabaya, Budi Said dikabulkan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Menurut Faizal, yang juga menjadi saksi ahli dalam kasus ini menuturkan, Antam tak bisa dimintai pertanggungjawaban terhadap 1,1 ton emas sebagaimana diskon yang dijanjikan oleh mantan pegawainya yang telah dipecat dan marketing freelance Eksi.
"Jika dilihat secara objektif memang seperti itu,’’ ujarnya, Jumat, (22/1/2021).
Dalam tuntutannya, penggugat karena mendapatkan janji diskon dari oknum dan meminta Antam bertanggungjawab, yang hal ini dibantah pihak Antam.
Akan tetapi, fakta berbicara lain. Bahwa Endang Kumoro beserta sejumlah oknum lainnya telah terbukti melakukan perbuatan pidana.
’’Artinya, ada permufakatan jahat di antara mereka,’’ terangnya.
Oleh karenanya, ini mengindikasikan bahwa Endang Kumoro cs telah melakukan perbuatan yang melampaui kewenangan dari jabatannya.
Apakah PT Antam yang harus menanggungnya. Faizal berpendapat tidak.
’’Memang di KUH Perdata ada yang namanya vicarious liability. Namun, tidak serta merta kesalahan anak buah adalah tanggung jawab majikan, jika yang dilakukan anak buah di luar kewenangannya dan merupakan percobaan tindak pidana’’ bebernya.
Menurutnya, dalam perkembangan dunia modern, prinsip tersebut tidak bisa dilakukan secara strict.
"Harus dilihat kasus per kasus," imbuhnya.
Dalam kasus ini, dia menyimpulkan bahwa PT Antam tak bisa bertanggung jawab atas kesalahan pegawainya.
"Dalam transaksi, selalu berlaku bahwa penjual dan pembeli harus sama-sama punya itikad baik,’’ terang Faizal.
Tak hanya itu, Faizal menjelaskan bahwa kasus ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pihak dalam melakukan transaksi.
Terutama transaksi-transaksi yang melibatkan uang dalam jumlah besar.