Rabu, 29 April 2026

Berita Surabaya

UPDATE Kasus Gugatan Emas 1,1 Ton, PT Antam Temukan Kejanggalan di Persidangan dan Ajukan Banding

Berikut update kasus gugatan emas 1,1 ton yang dimenangkan pengusaha Budi Said terhadap PT Antam pekan lalu. PT Antam menemukan sejumlah kejanggalan.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Iksan Fauzi
Tribunnews/Heruddin
Ilustrasi emas batangan. PT Antam menemukan sejumlah kejanggalan terhadap gugatan emas 1,1 ton yang dilayangkan oleh pengusaha Budi Said. Sekarang, PT Antam melakukan proses banding. 

SURYA.co.id | SURABAYA - Berikut update kasus gugatan emas 1,1 ton yang dimenangkan pengusaha Budi Said terhadap PT Aneka Tambang (Antam) pekan lalu.

Untuk menindaklanjuti kekalahan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, PT Antam akan mengajukan banding.

Kuasa hukum PT Antam, Harry Ponto menilai, ada sejumlah kejanggalan dalam kasus gugatan emas 1,1 ton tersebut.

Harry Ponto tiba di Surabaya untuk meproses pengajuan banding itu.

Menurut Harry pihaknya menemukan sejumlah kejanggalan dalam rangkaian persidangan.

Berdasarkan sejumlah berkas dan fakta persidangan yang telah didapatkan, bahwa penjualan emas kepada penggugat sudah sesuai prosedur yang ada.

”Saat ini tim kami sudah di Surabaya untuk melakukan proses banding,” ujar Harry Ponto kepada SURYA.co.id, Kamis, (21/1/2021).

Harry menambahkan, emas yang diterima pihak penggugat sudah sesuai dengan harga yang dibayarkan.

Ia pun menyesalkan PN Surabaya justru menghukum PT Antam.

”Ini kan sebetulnya karena penggugat yang teriming-imingi diskon dari oknum tak bertanggungjawab,” tandasnya.

"Kami akan meneliti kembali kasus ini dengan sungguh-sungguh karena kasus ini berpotensi merugikan keuangan negara,” tegasnya.

Sebelumnya, kuasa hukum Budi Said, Ening Swandari, mengaku masih akan menunggu pemberitahuan secara resmi dari juru sita PN Surabaya.

"Kami masih menunggu pemberitahuan secara resmi dari juru sita pengadilan, kalau memang sudah ada kami akan ada persiapan.

So far, belum ada persiapan apa-apa," ujarnya, Senin, (18/1/2021) kemarin.

Tak hanya itu, pihaknya akan mempertahankan sebagaimana bukti-bukti yang kami disampaikan dan pertimbangan hakim.

Duduk perkara kasus gugatan emas 1,1 ton

Budi Said, selaku konsumen PT Antam sempat kehilangan emas 1,1 ton ketika membeli dengan jumlah total 7.071 ton.

Selama menempuh jalur hukum dengan waktu yang panjang, Budi Said pun memenangkan gugatan di PN Surabaya.

Adapun kronologi hilangnya emas 1,1 ton dan tanggapan dari pihak PT Antam ada di artikel di bawah ini.

Majelis hakim PN Surabaya menginstruksikan PT Antam membayar kerugian kepada Budi sebesar Rp 814,4 miliar.

Majelis hakim PN berpendapat, PT Antam selaku tergugat I bertanggung jawab terhadap tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Endang Kumoro.

Endang merupakan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I. 

Selain Endnag, ada juga Misdianto sebagai Tenaga Administrasi, Ahmad Purwanto sebagai General Trading Manufacturing and Senior Officer PT Antam serta Eksi Anggraeni selaku marketing freelance yang saat itu menjadi karyawan perusahaan tersebut. 

Menurut majelis hakim. mereka terbukti telah melawan hukum atas hilangnya 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi.

Sebelumnya, Budi membeli emas seberat 7.071 kilogram atau setara 7 ton, namun merugi 1,1 ton. 

"Mengadili mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," ujar hakim Martin Ginting,

Karena itu, PT Antam pun dihukum majelis hakim untuk membayar kerugian sebesar Rp 817,4 miliar yang diderita Budi akibat hilangnya emas tersebut.

Nilai itu bisa disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman di situs resmi Antam.

Sementara itu, Eksi dihukum membayar kerugian Rp 92 miliar kepada Budi.

Para tergugat juga dihukum membayar kerugian inmateriil Rp 500 miliar yang diderita Budi.

"Menyatakan para tergugat telah bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan penggugat," ucap Martin.

Majelis hakim berpendapat bahwa PT Antam harus memberikan perlindungan serta jaminan keamanan terhadap Budi selaku konsumen agar dapat menerima sepenuhnya emas yang dibelinya.

Namun, sebaliknya perusahaan produsen emas ini membuat konsumennya tidak nyaman dengan sistem penjualan yang diterapkan.

"Tergugat I (PT Antam) tidak dapat membuktikan terhadap dalil-dalil mengenai adanya emas yang belum diserahkan kepada penggugat," kata hakim anggota, Johanis Hehamony.

Diketahui sebelumnya, Kasus penipuan ini dilaporkan oleh Budi Said. Saat itu, Budi  membeli ribuan kilo emas melalui terdakwa Eksi Anggraeni selaku marketing dari PT. Antam senilai Rp 3,5 triliun.

Dari 7.071 kilogram yang disepakati antara saksi Budi Said dengan terdakwa Eksi Anggraeni diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram.

Sedangkan selisihnya 1.136 kilogram tidak pernah saksi terima. Padahal uang telah diserahkan ke PT Antam

Budi Said tertarik membeli emas itu lantaran tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan terdakwa.

Namun setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.

Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya. Namun surat itu tidak pernah dibalas.

Sehingga berkirim surat ke Antam Pusat di Jakarta. Anehnya, PT Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga discount. Akibat perbuatan terdakwa, Budi Said rugi Rp 573 miliar.

Antam ajukan banding

Sementara itu, PT Antam memberikan tanggapan perihal putusan tersebut.

SVP Corporate Secretary Kunto Hendrapawoko mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding.

"Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan penggugat," ujar Kunto, Sabtu, (16/1/2021).

Ia menambahkan telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh penggugat kepada pihak yang diberi kuasa oleh Budi Said.

Dalam tuntutannya, penggugat meminta Antam memberikan tambahan Logam Mulia dengan mengacu pada harga diskon yang dijanjikan oleh pihak yang tidak berwenang.

"Antam menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh Perusahaan," tambahnya.

Oleh sebab itu, lanjut Kunto pihaknya menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar.

Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana.

Dalam menjalankan bisnis Logam Mulia, ANTAM selalu mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan dengan memastikan setiap transaksi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur penyerahan barang dan harga resmi yang ditetapkan Perusahaan.

Antam selalu menjual Logam Mulia dengan harga resmi sebagaimana tercantum di situs www.logammulia.com yang selalu diperbaharui secara rutin.

"Kami melakukan sistem direct selling atau transaksi langsung kepada pelanggan atau kuasa pelanggan dan tidak pernah melalui pihak lain," jelasnya.

"Kami memastikan operasional Logam Mulia Perusahaan berjalan seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan adaptasi kebiasaan baru, serta selalu memberikan layanan terbaik bagi para pelanggan, baik online atau melalui jaringan Butik Emas Logam Mulia yang tersebar di 11 kota besar di Indonesia," tandas Kunto menambahkan. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved