Jumat, 24 April 2026

Berita Tulungagung

Pilih Tebangi 124 Pohon Sonokeling untuk Dilelang, DLH Tulungagung : Daripada Dicuri

Yaitu mengusulkan untuk menebang 124 pohon sonokeling di sepanjang jalan Tulungagung, kemudian dilelang.

Penulis: David Yohanes | Editor: Deddy Humana
surya/david yohanes
Kabid Tata Lingkungan DLH Kabupaten Tulungagung, Makrus Manan menghitung usia pohon sonokeling yang baru ditebang, Kamis (21/1/2021). 

SURYA.CO.ID, TULUNGAGUNG - Penebangan dan pencurian pohon-pohon sonokeling di sepanjang jalan Kabupaten Tulungagung sejak 2019, mendorong Dinas Lingkungan Hidup (DLH) setempat mewacanakan langkah ekstrem.

Yaitu mengusulkan untuk menebang 124 pohon sonokeling di sepanjang jalan Tulungagung, kemudian dilelang. Alasan DLH, langkah itu bertujuan menghindari pencurian.

Dijelaskan Kabid Tata Lingkungan DLH Kabupaten Tulungagung, Makrus Manan, Kamis (21/1/2021), pohon-pohon itu merupakan hasil inventarisasi yang dilakukan di sKecamatan Rejotangan, Sumbergempol, Kalidawir, Campurdarat, Pakel dan Bandung.

"Setiap tahun selalu ada pencurian pohon sonokeling di lahan milik Pemkab Tulungagung. Dari pada terus dicuri, kami usulkan semua ditebang saja," ujar Makrus.

Pencurian terjadi karena pohon sonokeling mempunyai nilai ekonomis tinggi. Kayu sonokeling juga menjadi komoditi ekspor ke sejumlah negara, terutama Jepang.

Makrus mengaku terus melakukan patroli siang dan malam untuk mengamankan pohon-pohon itu. "Karena ada 30 pohon yang sudah ditandai dan indikasinya akan ditebang (dicuri). Masalahnya, sampai kapan kami harus melakukan patroli siang dan malam?" ujar Makrus.

Pada 2019 lalu ada delapan pohon sonokeling senilai lebih dari Rp 200 juta yang dicuri. Sedangkan pada 2020 ada satu pohon yang dicuri di Desa Doroampel, Kecamatan Boyolangu senilai lebih dari 30 juta. Dan 124 pohon yang akan ditebang nilainya dipastikan mencapai miliaran rupiah.

"Dari pada setiap saat dicuri, lebih baik ditebang dan dilelang. Hasilnya akan masuk ke kas daerah dan dimanfaatkan untuk hal-hal lain," tegas Makrus.

Pohon-pohon yang ditebang akan diganti dengan jenis pohon lain yang kurang mempunyai nilai ekonomis, seperti mahoni, asam Jawa atau sonokembang. Selain tidak rawan pencurian, pohon-pohon itu bisa berfungsi sebagai peneduh, pengaman dan memberi estetika.

DLH juga akan menggandeng penegak hukum, LSM lingkungan dan media massa untuk membahas usulan ini. "Jika usulan ini diterima, semua ikut mengawasi agar tidak ada penyelewengan. Jika tidak disetujui, apa solusinya agar pohon-pohon itu tidak dicuri," terang Makrus.

Sejauh ini 124 pohon sonokeling yang didata oleh DLH, rata-rata berusia di atas 30 tahun. Sebelumnya DLH telah menebang tiga pohon sonokeling di Desa Wonorejo, Kecamatan Sumbergempol. Satu batang pohon sepanjang lima meter dan diameter 50 centimeter, sudah ditawar Rp 30 juta.

Namun Makrus yakin, nilai sesungguhnya bisa mencapai Rp 60 juta. "Semua akan dijual dengan mekanisme lelang. Tidak bisa dibeli langsung," pungkas Makrus. ***

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved