Berita Jember
Aliran Anggaran Daerah Masih Mampet, Jember Terancam 'Banjir' Sampah Lagi
Dan Kabupaten Jember tidak memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD tahun 2021 yang disahkan oleh bupati dan DPRD
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, JEMBER - Dampak dari tidak adanya APBD tahun 2021, melahirnya berbagai persoalan yang sistemik di Jember. Selain bencana banjir dan telatnya gaji PNS untuk Januari ini, ancaman banjir sampah juga muncul karena dana untuk pembelian bahan bakar minyak (BBM) truk pengangkut sampah, mulai menipis.
Jajaran Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jember pun berharap Pemkab Jember segera memiliki payung hukum resmi tentang pengelolaan APBD 2021. Sehingga DLH bisa memiliki anggaran untuk pembelian BBM truk pengangkut sampah, dan mencairkannya.
Selama ini OPD di Pemkab Jember tidak berani mencairkan anggarannya akibat tidak ada payung hukum resmi untuk pengelolaan APBD tahun 2021. Dan Kabupaten Jember tidak memiliki Peraturan Daerah (Perda) tentang APBD tahun 2021 yang disahkan oleh bupati dan DPRD.
Sedangkan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 1 Tahun 2021 tentang APBD tahun 2021 dinilai cacat prosedur sehingga tidak ada satu pun OPD yang berani mencairkan anggaran.
Kepala DLH Kabupaten Jember, Arismaya Parahita mengakui bahwa anggaran untuk pembelian BBM truk pengangkut sampah kembali kritis. "Uang yang ada di kami untuk pembelian BBM truk pengangkut sampah, hanya cukup sampai akhir pekan ini. Setelah itu, kami tidak punya uang lagi," ujar Arismaya, Rabu (20/1/2021).
Karena kalau aturan resmi untuk APBD tidak segera dibuat, maka DLH tak bisa mencairkan anggaran untuk operasional truk-truk sampah. Yang dikhawatirkan, wajah Kota Jember akan kembali dikotori sampah di mana-mana.
"Kami berharap segera ada aturan resmi untuk APBD, supaya kami punya anggaran pembelian BBM untuk truk pengangkut sampah," tegasnya.
Selanjutnya DLH akan mengajukan daftar belanja wajib, mengikat, dan mendesak untuk kemudian diserahkan ke Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD). Belanja wajib, mengikat, dan mendesak dari semua OPD di Pemkab Jember, akan menjadi dasar permohonan pengajuaan pemakaian kas belanja mendahului APBD 2021 kepada Gubernur Jawa Timur.
Arismaya menambahkan, usai aksi mogok beroperasinya sopir truk pengangkut sampah tiga pekan lalu, pihaknya bisa membeli BBM karena uang saweran dari masyarakat.
Para sopir truk sampah mendapat sumbangan dari para penarik gerobak sampah di tingkat lingkungan yang membuang sampah ke depo sementara. Uang itu dikumpulkan untuk membeli BBM truk sampah.
Selain itu, DLH juga mendapatkan uang saweran dari masyarakat di luar para penarik gerobak sampah. Pegawai DLH juga 'nalangi' terlebih dahulu sampai Rp 10 juta. "Paling banyak yang bantuan dari masyarakat melalui penarik gerobak sampah itu," ujar Arismaya.
Setiap pekan, seluruh truk pengangkut sampah di DLH Jember membutuhkan uang bensin antara Rp 25 juta sampai maksimal Rp 40 juta.
Aris menegaskan, uang hasil bantuan masyarakat hanya bertahan sampai akhir pekan ini. "Kalau pekan depan belum ada APBD, kami tidak tahu lagi. Kami berharap ada solusi, salah satunya melalui APBD," tegasnya.
Seperti ditulis SURYA sebelumnya, Jember menghadapi persoalan pengelolaan sampah. Hal ini disebabkan macetnya anggaran pengelolaan sampah, satu di antaranya untuk BBM truk pengangkutan sampah.
Dan ketiadaan APBD 2021 juga membuat semua OPD tidak memiliki anggaran untuk operasional, bahkan para PNS belum gajian sampai 20 Januari 2021.
Awal Januari 2021, para sopir truk sampah sampai mogok kerja dengan memarkir truk mereka di depan Pendapa Bupati Jember dan Kantor Pemkab Jember. Meski hanya mogok dua hari, tumpukan sampah terlihat di mana-mana, dan membuat masyarakat tidak nyaman. ***
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/uang-bbm-truk-sampah-jember-habis.jpg)