UPDATE Crazy Rich Surabaya Menang Gugatan Emas 1,1 Ton dari PT Antam, Lakukan Ini Setelah Vonis
Berikut update crazy rich Surabaya bernama Budi Said yang telah menenangkan gugatan emas 1,1 ton terhadap PT Antam.
SURYA.co.id | SURABAYA - Berikut update crazy rich Surabaya bernama Budi Said yang telah menenangkan gugatan emas 1,1 ton terhadap PT Antam.
Setelah memenan gkan gugatan tersebut, Budi Said yang diwakili kuasa hukumnya Ening Swandari, akan menunggu pemberitahuan secara resmi dari juru sita Pengadilan Negeri Surabaya.
"Kami masih menunggu pemberitahuan secara resmi dari juru sita pengadilan, kalau memang sudah ada kami akan ada persiapan.
So far, belum ada persiapan apa-apa," ujar Ening Swandari, Senin, (18/1/2021).
Tak hanya itu, pihaknya akan mempertahankan sebagaimana bukti-bukti yang kami disampaikan dan pertimbangan hakim.
Baca juga: Budi Said Kehilangan Emas 1,1 Ton, Kronologi Berawal Tergiur Potongan Harga, Ini Kata PT Antam
Diketahui, setelah putusan hakim PN Surabaya, PT Antam akan mengajukan banding.
Kasus itu bermula ketika Budi Said bersama empat pegawai PT Antam di BELM melakukan kesepakatan pembelian emas sebanyak 7.071 kilogram.
Namun, seberat 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi hilang alias tidak pernah diterimanya.
Empat pegawai PT Antam yang bersepakat dengan Budi Said dan kini berstatus terdakwa, antara lain :
1. Endang Kumoro selaku Kepala BELM Surabaya I,
2. Misdianto sebagai Tenaga Administrasi BELM Surabaya I.
3. Ahmad Purwanto sebagai General Trading Manufacturing and Senior Officer PT Antam,
4. Eksi Anggraeni marketing freelance.
Saat itu, mereka menjadi karyawan perusahaan tersebut, terbukti telah berbuat melawan hukum.
Sebelumnya, PT Antam memberikan tanggapan perihal putusan PN Surabaya perihal kasus gugatan pengusaha Surabaya, Budi Said terkait pembelian emas.
Dikatakan SVP Corporate Secretary Kunto Hendrapawoko, pihaknya melalui kuasa hukum akan menempuh upaya hukum dengan mengajukan banding.
"Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan penggugat," ujar Kunto, Sabtu, (16/1/2021) kemarin.
Pihaknya menambahkan bahwa telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh penggugat kepada pihak yang diberi kuasa oleh Budi Said jika mengacu pada harga resmi, dan Budi Said sendiri mengakui telah menerima barang tersebut.
Dalam tuntutannya di PN Surabaya, penggugat meminta Antam memberikan tambahan Logam Mulia dengan mengacu pada harga diskon yang dijanjikan oleh pihak yang tidak berwenang.
"Antam menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh Perusahaan," tambahnya.
Oleh sebab itu, lanjut Kunto pihaknya menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar. Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana.
4 fakta crazy rich Surabaya menang gugatan
Berikut sejumlah fakta terbaru tentang Budi Said Crazy Rich Surabaya yang kehilangan emas 1,1 ton.
Setelah menempuh jalur hukum sejak Oktober 2019, Budi akhirnya memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Majelis hakim PN Surabaya pun menginstruksikan PT Antam membayar kerugian kepada Budi sebesar Rp 814,4 miliar.
Kronologinya berawal saat Budi Said membeli emas 7 ton senilai Rp 3,5 triliun melalui Eksi Anggraeni selaku marketing dari PT. Antam.
Tapi pada kenyataanya, Budi hanya menerima sebanyak 5.935 kilogram atau 5,9 ton emas.
Sedangkan selisihnya 1.136 kilogram atau 1,1 ton tidak pernah diterima oleh Budi.
Berikut rangkuman fakta selengkapnya.
1. Menangkan gugatan
Setelah menempuh jalur hukum dengan waktu yang panjang, Budi Said pun memenangkan gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Majelis hakim PN Surabaya menginstruksikan PT Antam membayar kerugian kepada Budi sebesar Rp 814,4 miliar.
Majelis hakim PN berpendapat, PT Antam selaku tergugat I bertanggung jawab terhadap tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Endang Kumoro.
Endang merupakan Kepala Butik Emas Logam Mulia (BELM) Surabaya I.
Selain Endnag, ada juga Misdianto sebagai Tenaga Administrasi, Ahmad Purwanto sebagai General Trading Manufacturing and Senior Officer PT Antam serta Eksi Anggraeni selaku marketing freelance yang saat itu menjadi karyawan perusahaan tersebut.
Menurut majelis hakim. mereka terbukti telah melawan hukum atas hilangnya 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas yang dibeli Budi.
Sebelumnya, Budi membeli emas seberat 7.071 kilogram atau setara 7 ton, namun merugi 1,1 ton.
"Mengadili mengabulkan gugatan penggugat untuk sebagian," ujar hakim Martin Ginting,
2. Dapat ganti rugi
Karena itu, PT Antam pun dihukum majelis hakim untuk membayar kerugian sebesar Rp 814,4 miliar yang diderita Budi akibat hilangnya emas tersebut.
Nilai itu bisa disesuaikan lagi dengan fluktuasi nilai emas dari pengumuman di situs resmi Antam.
Sementara itu, Eksi dihukum membayar kerugian Rp 92 miliar kepada Budi.
Para tergugat juga dihukum membayar kerugian inmateriil Rp 500 miliar yang diderita Budi.
"Menyatakan para tergugat telah bersalah melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan penggugat," ucap Martin.
Majelis hakim berpendapat bahwa PT Antam harus memberikan perlindungan serta jaminan keamanan terhadap Budi selaku konsumen agar dapat menerima sepenuhnya emas yang dibelinya.
Namun, sebaliknya perusahaan produsen emas ini membuat konsumennya tidak nyaman dengan sistem penjualan yang diterapkan.
"Tergugat I (PT Antam) tidak dapat membuktikan terhadap dalil-dalil mengenai adanya emas yang belum diserahkan kepada penggugat," kata hakim anggota, Johanis Hehamony.
3. PT Antam ajukan banding
Budi Said dan Eski. Berikut krobologi Crazy Rich Surabaya Budi Said Beli 7 Ton Emas Ditipu Broker, Awalnya Tergiur Discount (SURYA.co.id)
Sementara itu, PT Antam memberikan tanggapan perihal putusan tersebut.
SVP Corporate Secretary Kunto Hendrapawoko mengatakan, pihaknya akan mengajukan banding.
"Perusahaan menegaskan tetap berada pada posisi tidak bersalah atas gugatan yang diajukan penggugat," ujar Kunto, Sabtu, (16/1/2021).
Ia menambahkan telah menyerahkan semua barang sesuai dengan kuantitas yang dibayar oleh penggugat kepada pihak yang diberi kuasa oleh Budi Said.
Dalam tuntutannya, penggugat meminta Antam memberikan tambahan Logam Mulia dengan mengacu pada harga diskon yang dijanjikan oleh pihak yang tidak berwenang.
"Antam menegaskan tidak pernah menerapkan harga diskon dan hanya bertransaksi dengan harga yang dikeluarkan secara resmi oleh Perusahaan," tambahnya.
Oleh sebab itu, lanjut Kunto pihaknya menganggap gugatan ini tidak masuk akal dan tidak berdasar.
Oknum-oknum yang terlibat dalam kasus ini juga telah dijatuhi hukuman pidana.
Dalam menjalankan bisnis Logam Mulia, ANTAM selalu mengutamakan keamanan dan kepercayaan pelanggan dengan memastikan setiap transaksi sudah dilakukan sesuai dengan prosedur penyerahan barang dan harga resmi yang ditetapkan Perusahaan.
Antam selalu menjual Logam Mulia dengan harga resmi sebagaimana tercantum di situs www.logammulia.com yang selalu diperbaharui secara rutin.
"Kami melakukan sistem direct selling atau transaksi langsung kepada pelanggan atau kuasa pelanggan dan tidak pernah melalui pihak lain," jelasnya.
"Kami memastikan operasional Logam Mulia Perusahaan berjalan seperti biasa dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan adaptasi kebiasaan baru, serta selalu memberikan layanan terbaik bagi para pelanggan, baik online atau melalui jaringan Butik Emas Logam Mulia yang tersebar di 11 kota besar di Indonesia," tandas Kunto menambahkan.
4. Kronologi
Kronologinya berawal saat Budi membeli ribuan kilo emas melalui terdakwa Eksi Anggraeni selaku marketing dari PT. Antam senilai Rp 3,5 triliun.
Dari 7.071 kilogram yang disepakati antara saksi Budi Said dengan terdakwa Eksi Anggraeni diterima hanya sebanyak 5.935 kilogram.
Sedangkan selisihnya 1.136 kilogram tidak pernah diterima Budi.
Padahal uang telah diserahkan ke PT Antam.
Budi Said tertarik membeli emas itu lantaran tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan terdakwa.
Namun setelah melakukan pembayaran melalui transfer secara bertahap, kekurangan emas yang dibeli tidak kunjung diterima oleh Budi Said.
Akibat tidak ada pengiriman emas lagi, Budi Said merasa ditipu dan selanjutnya mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya.
Namun surat itu tidak pernah dibalas.
Sehingga berkirim surat ke Antam Pusat di Jakarta.
Anehnya, PT Antam pusat menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga discount.
Akibat perbuatan terdakwa, Budi Said rugi Rp 573 miliar. (Samsul Arifin/Putra Dewangga/Surya.co.id)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/ilustrasi-harga-emas-batangan-hari-ini.jpg)