Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Disarankan Mencontoh Jenderal Andika Perkasa, ini 7 Catatan LPSK

Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo Disarankan mencontoh Jenderal Andika Perkasa dalam menindak tegas oknum anggotanya. Berikut 7 catatan LPSK

Kolase KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO dan Tribunnews/Irwan Rismawan
Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit (kiri) dan Jenderal Andika Perkasa (kanan). LPSK menyarankan agar Listyo Sigit mencontoh KASAD 

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Musahadah

SURYA.co.id - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyarankan agar calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo mencontoh Jenderal Andika Perkasa dalam menindak tegas anak buahnya.

Hal ini diungkapkan oleh Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi Pasaribu pada Minggu (17/1/2021).

Seperti diketahui, Presiden Jokowi telah memilih Komjen Listyo Sigit sebagai calon kapolri untuk menjalani uji kepatutan dan kelayakan di DPR.

Komjen Listyo Sigit Prabowo yang jadi calon tunggal Kapolri. Pengamat prediksi beberapa kelompok penolak salah satunya Ali Kalora Cs.
Komjen Listyo Sigit Prabowo yang jadi calon tunggal Kapolri. Pengamat prediksi beberapa kelompok penolak salah satunya Ali Kalora Cs. (KOMPAS.COM/KRISTIANTO PURNOMO)

Baca juga: Masa Lalu Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Diungkap Guru SMA, Ada Cerita Berkesan Saat Jam Kosong

Baca juga: Sebelum Jadi Calon Kapolri, Komjen Listyo Sigit Pernah Satukan Pendekar Seluruh Banten, ini Kisahnya

LPSK memberikan tujuh catatan soal tantangan yang akan dihadapi Komjen Listyo Sigit setelah resmi jadi Kapolri.

Berikut ulasannya dilansir dari Antara.

1. Penegakan hukum untuk oknum Polri

Catatan pertama terkait mekanisme penegakan hukum yang akan diterapkan Kapolri menyikapi kasus penyiksaan dan kekerasan yang dilakukan oknum anggota Polri.

Edwin menyarankan agar Kapolri mencontoh sikap tegas KASAD Jenderal Andika Perkasa dalam menindak oknum anggotanya yang bersalah.

"Sebaiknya Kapolri mencontoh KSAD ( Jenderal Andika Perkasa) yang dengan tegas memproses hukum oknum TNI di Peristiwa Intan Jaya." kata Edwin.

2. Menyikapi penyebaran hoaks

Kedua, kata Edwin, bagaimana Kapolri menyikapi penyebaran hoaks dan ujaran kebencian yang terus meningkat beberapa tahun terakhir.

Polda Metro Jaya pada 2020 melansir telah menangani 443 kasus hoaks dan ujaran kebencian.

Sebanyak 1.448 akun media sosial telah di-takedown, sedangkan 14 kasus dilakukan penyidikan hingga tuntas.

Halaman
1234
  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved