Berita Blitar
Operasi Yustisi di Kafe Kota Blitar, Tindak 87 Pelanggar Protokol Kesehatan
Dari 87 pelanggar, sebanyak 21 orang diberi sanksi teguran tertulis dan 66 orang diberi sanksi teguran lisan.
Penulis: Samsul Hadi | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, BLITAR - Tim gabungan Polres Blitar Kota, Kodim, dan Satpol PP menggelar operasi yustisi pendisiplinan penerapan protokol kesehatan di sejumlah kafe di Kota Blitar, Jumat (15/1/2021) malam.
Tim gabungan menindak sebanyak 87 pelanggar protokol kesehatan dalam operasi yustisi itu.
Dari 87 pelanggar, sebanyak 21 orang diberi sanksi teguran tertulis dan 66 orang diberi sanksi teguran lisan.
Kasubag Humas Polres Blitar Kota, Iptu Ahmad Rochan mengatakan operasi yustisi menyasar sejumlah kafe, angkringan, dan kedai kopi.
Petugas gabungan mendatangi 11 tempat yang terdiri atas kafe, angkringan, dan kedai kopi di Kota Blitar.
Petugas gabungan mengecek penerapan protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 di sejumlah kafe, angkringan, dan kedai kopi.
Para pengunjung kafe, angkringan, dan kedai kopi yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan diberi sanksi teguran lisan dan teguran tertulis.
"Masih banyak pengunjung kafe yang tidak disiplin menerapkan protokol kesehatan. Kami menindak 87 pelanggar protokol kesehatan," kata Rochan.
Rochan mengimbau masyarakat tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19.
"Kasus Covid-19 masih tinggi, masyarakat harus tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan," ujarnya.