Berita Kediri
Selama Enam Bulan, Bea Cukai Kediri Lancarkan Operasi Gempur Rokok Ilegal
Di antaranya, melakukan sinergi dengan dinas terkait di pemda dalam bentuk sosialisasi ketentuan di bidang cukai serta sosialisasi
Penulis: Didik Mashudi | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, KEDIRI - Untuk mempersempit gerak peredaran rokok ilegal, Kantor Bea Cukai Kediri telah dua kali melakukan Operasi Gempur Rokok Ilegal. Dan operasi itu dilakukan dalam dua periode, masing-masing pada 6 Juli 2020 sampai1 Agustus 2020, dan pada 16 November 2020 sampai 12 Desember 2020.
Kepala Kantor Bea Cukai Kediri, Suryana dalam rilis daring Jumat (15/1/2021) menjelaskan, operasi itu merupakan tindakan preventif.
Di antaranya, melakukan sinergi dengan dinas terkait di pemda dalam bentuk sosialisasi ketentuan di bidang cukai serta sosialisasi tentang pengoptimalan pelaksanaan Operasi Gempur Rokok Ilegal.
Selain itu bersinergi dengan perusahaan jasa kiriman untuk meningkatkan efektifitas dan awareness, serta pengawasan terhadap distribusi rokok ilegal yang menggunakan jasa kiriman.
Di tengah situasi pandemi Covid-19 yang telah menyebar hampir ke seluruh dunia, tidak menyurutkan semangat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk menjalankan empat fungsi utamanya. Yaitu Trade Facilitator, Industrial Assistance, Community Protector dan Revenue Collector.
"Kantor Bea Cukai Kediri beserta seluruh unit di lingkungan kerjanya, senantiasa berupaya melakukan tugas dan fungsinya dengan tetap menerapkan protokol kesehatan," kata Suryana.
Selama 2020 Kantor Bea Cukai Kediri juga turut berkomitmen dan mendukung penuh program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) ditengah situasi Pandemi Covid -19 yang di canangkan pemerintah.
Kegiatan Pemulihan Ekonomi Nasional tersebut dalam wujud pemberian fasilitas Kawasan Berikat pada PT Xui Long Out Door yang berlokasi di Jombang. Selain itu juga pemberian fasilitas KITE pada PT Eagle Sporting Goods yang berlokasi di Nganjuk.
Diikuti kegiatan Asistensi Ekspor dan Fasilitas pada asosiasi IKM Kota Kediri, Kabupaten Kediri, Kabupaten Nganjuk dan Kabupaten Jombang. Kantor Bea Cukai Kediri juga memberikan fasilitas pembebasan cukai berupa 15.800 liter Etil Alkohol (EA) dengan nilai sebesar Rp 316 juta.
Bahan tersebut akan digunakan sebagai bahan baku pembuatan hand sanitizer dan/atau disinfectant kemasan 100 ml sebanyak 200.000 botol dalam rangka percepatan penanganan pandemi Covid-19. ***
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/rokok-ilegal-bea-cukai-kediri.jpg)