Kevin Hillers Diancam Santet Gara-gara Musuhi Aldebaran di Ikatan Cinta, Ini Biodata dan Sensasinya
Inilah cerita Kevin Hiller yang mengaku diancam akan disantet para pecinta Aldebaran di sinetron Ikatan Cinta gara-gara perannya.
Hal ini setelah beredar video mesra antara Kevin Hillers dengan Lucinta Luna di media sosial.
Dalam video tersebut, terlihat sosok Kevin HIllers dan Lucinta Luna sedang berciuman.
Akhirnya, video itu pun jadi viral dan diperbincangkan warganet, khususnya pengguna Instagram.
Tak mau masalahnya semakin berlarut, Kevin Hillers akhirnya mengunggah video klarifikasi.
Video klarifikasi tersebut dia unggah di akun Instagram pribadinya, @kevin_hilers pada hari Selasa (18/4/2018) kemarin.
"KLARIFIKASI" tulisnya singkat dalam caption video.
Dalam klarifikasinya, Kevin Hillers mengatakan bahwa dirinya tak tahu kalau aksi tersebut terekam kamera.
Kevin HIllers merasa terjebak saat video itu tersebar di media sosial.
"Saya korban. Saya tidak tahu apa-apa dan saya terjebak dan saya tidak tahu apa-apa dan saya tidak mau bilang siapa yang membuat video tersebut tapi bisa menjadi sebuah bukti," ungkapnya.
Lalu, Kevin Hillers mengingatkan pada semua orang yang menonton videonya bahwa penyebaran konten porno seperti video ciumannya dengan Lucinta Luna itu bisa terkena jerat hukum.
Dia juga memperingatkan pada sang perekam untuk bersiap-siap menerima hukuman.
Pasalnya, si perekam telah mengabadikan dirinya bersama Lucinta Luna tanpa izin.
Terlebih, video itu mengandung konten pornografi.
"Saya mau ingetin kepada siapapun yang menyebarkan konten pornografi itu ada undang-undangnya. Akan terkena hukuman. Terutama siapa yang membuat video porno tersebut," ungkap Kevin.
"Mengcreate sebuah video jadi kita tidak berbicara siapa yang menyebarkan tapi siapa yang membuat siapa yang mengcreate siapa yang merekam semua itu ada hukumnya, ada undang-undangnya," imbuhnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/kevin-hiller-mengaku-pernah-diancam-santet-gara-gara-memusuhi-aldebaran.jpg)