Berita Kediri
Bupati Kediri Keluarkan Surat Edaran Pelaksanaan PPKM, Simak 15 Poinnya
Bupati Kediri, dr Haryanti Sutrisno mengeluarkan Surat Edaran Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021
SURYA.CO.ID, KEDIRI - Bupati Kediri, dr Haryanti Sutrisno mengeluarkan Surat Edaran Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.
Bupati, sekaligus Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kediri itu mengeluarkan Surat Edaran karena tingginya kasus virus Corona yang ada di Kabupaten Kediri.
Sekretaris Gugus Tugas Covid-19 Kabupaten Kediri, Slamet Turmudi saat dikonfirmasi membenarkan Surat Edaran nomor 440/061/2021 tentang Pembatasan Pelaksanaan Kegiatan Masyarakat.
"Iya benar, Surat Edaran ini dalam rangka untuk mengurangi risiko penularan Covid-19 di Kabupaten Kediri," tuturnya.
Melalui Surat Edaran ini ada 15 point yang harus diperhatikan masyarakat selama kegiatan PPKM, di antaranya:
1. Membatasi tempat/kerja perkantoran dengan menerapkan WiH dan WFO yang diatur tersendiri oleh Kepala Kantor/Instansi sesuai dengan ridme kerjanya dengan menerapkan protokol kesehatan dengan lebih ketat.
2. Membatasi waktu acara rapat paling lama (dua) jam.
3. Kegiatan pembelajaran dan perkuliahan dilaksanakan secara dalam jaringan (daring) /online.
4. Pelayanan konsultasi belajar siswa dilaksanakan secara terbatas.
5. Kegiatan pembelajaran pendidikan dalam bentuk lain harus mengajukan izin kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Kediri.
berita Kediri
Kabupaten Kediri
PPKM di Kabupaten Kediri
PPKM di Kediri
Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM)
dr Haryanti Sutrisno
Slamet Turmudi
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Pada Januari 2021, Pemerintah Kabupaten Kediri Belum Dijadwalkan Melaksanakan Vaksinasi Covid-19 |
![]() |
---|
Pasca Banjir Bandang di Desa Besowo Kabupaten Kediri, Ada Bantuan Air Bersih untuk Warga |
![]() |
---|
Bantuan Paket Sembako untuk Warga yang Isolasi Mandiri di Kota Kediri Kembali Dibagikan |
![]() |
---|
Kabupaten Kediri Kembali Zona Merah Covid-19, Warga Diimbau Patuh Protokol Kesehatan |
![]() |
---|
Hari Kedua PPKM di Kota Kediri, Bubarkan Pengunjung Angkringan dan Cafe yang Bergerombol |
![]() |
---|