Update Virus Corona di Surabaya Hari Ini 12 Januari 2021 Naik 87 Kasus, Ini Aturan Baru Selama PPKM

Berikut update Virus Corona di Surabaya hari ini, Selasa 12 Januari 2020. Ada tambahan 87 kasus, kini total mencapai 18.712 kasus.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
infocovid19.jatimprov.go.id
Peta sebaran Virus Corona di Jatim. Update Virus Corona di Surabaya Hari Ini 12 Januari 2021 Naik 87 Kasus, Ini Aturan Baru Selama PPKM 

Gubernur Khofifah dalam rilis resminya menerangkan, bahwa keputusan tersebut didasarkan pada beberapa acuan. Yang pertama tentunya yaitu Instruksi Mendagri No.1 Tahun 2021 yang menyatakan PPKM diberlakukan di Surabaya Raya meliputi Kota Surabaya, Kabupaten Gresik dan Kabupaten Sidoarjo.

Dan juga Malang Raya, yaitu Kabupaten Malang, Kota Malang dan Kota Batu.

"Berdasarkan Instruksi Mendagri 1/2021 diktum 1 disebutkan, bahwa daerah prioritas adalah Surabaya Raya dan Malang Raya.

Sedangkan diktum 3 yang menyebutkan bahwa Gubernur juga dapat menetapkan kabupaten/kota lain," kata Khofifah, Sabtu (9/1/2021).

Surabaya yang menjadi satu dari 11 kabupaten/kota yang terdampak PPKM harus menerapkan beberapa peraturan khusus.

Peraturan ini seperti adanya pembatasan kegiatan masyarakat hingga Pukul 22.00 WIB, dan 8 tempat hiburan wajib tutup total selama PPKM.

Selain itu, anggota dari Tiga Pilar akan mengawai operasional di beberapa titik seperti Mal, Resto, dan Warkop saat PPKM.

Berikut SURYA.co.id merangkum Info PPKM di Surabaya yang akan dimulai hari ini, Senin (11/1/2021)

Warga Luar Kota Masuk Surabaya? Ini Peraturannya

Foto pengecekan pengendara dari luar Kota Surabaya di pintu masuk Bundaran Waru saat pemberlakukan PSBB beberapa waktu lalu.
Foto pengecekan pengendara dari luar Kota Surabaya di pintu masuk Bundaran Waru saat pemberlakukan PSBB beberapa waktu lalu. (surya.co.id/ahmad zaimul haq)

Wali Kota Surabaya Whisnu Sakti Buana meminta warga tak perlu takut atau cemas berlebihan dengan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

"Lebih banyak peraturan sesuai dengan Perwali 67," kata Whisnu, Senin (11/1/2021).

PPKM, ucap Whisnu, penerapannya memang hampir sama dengan Perwali 67/2020 yang selama ini dipakai Pemkot Surabaya.

Namun ada beberapa hal yang diatur secara spesifik terkait pembatasan saat masa PPKM selama dua minggu ke depan.

Ketentuan itu sudah tertuang dalam surat edaran Wali Kota Surabaya.

Di antaranya, pembatasan jam operasional mal dan pusat perbelanjaan yang diatur hingga pukul 20.00 WIB.

Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved