Berita Entertainment

Putri Gading Marten Selamatkan Gisel dari Penjara, Tersangka Pemeran Video Syur 19 Detik Dipulangkan

Nasib baik menghampiri Gisella Anastasia, pemeran video syur 19 yang dipulangkan polisi setelah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin.

Editor: Iksan Fauzi
Kolase Kompas.com/Tribunnews.com
Gisella Anastasia (kiri) tidak dipenjara lantaran polisi mempertimbangkan putrinya yang masih membutuhkan bimbingannya. Kanan : sosok MYD, tersangka pemeran video syur 19 detik dengan Gisel di Kota Medan pada 2017. 

Sebelumnya Gisel telah menjalani BAP atau Berita Acara Pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka, Jumat (8/1/2021).

Selama 10 jam menjalani pemeriksaan tersebut, polisi menyebut bahwa penyidik saat itu melancarkan 49 pertanyaan pada Gisel.

Untuk diketahui, setelah status tersangkanya diumumkan oleh polisi pada Selasa (29/12/2020), Gisel dikenakan Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan atau Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 tentang Pornografi.

Ancaman hukuman yang menjeratnya yakni penjara selama 6 bulan sampai 12 tahun.

Sedangkan, Nobu yang menjadi pemeran pria dalam video tersebut dikenakan Pasal 8 juncto Pasal 34 UU No. 44 2008 dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Gisel Tidak Ditahan karena Dua Hal, di Antaranya Miliki Anak yang Masih Berumur 4 Tahun

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved