Berita Pasuruan
PUSAKA Ingatkan Bupati dan OPD Untuk Tidak Ploting Paket Proyek PL Kepada Anggota Dewan
Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA) Pasuruan kembali memberikan warning kepada Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf.
Penulis: Galih Lintartika | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID, PASURUAN - Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA) Pasuruan kembali memberikan warning kepada Bupati Pasuruan, Irsyad Yusuf untuk tidak melakukan politik transaksional dengan anggota dewan.
Bahkan, warning ini sudah disampaikan langsung ke Bupati Pasuruan, Sekretaris Daerah (Sekda) dan jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) melalui surat resmi yang dikirimkan.
Direktur Utama PUSAKA, Lujeng Sudarto menyebut, tidak perlu memberikan konsesi pengadaan barang
dan jasa berupa ploting paket Penunjukkan Langsung (PL) pekerjaan fisik di OPD kepada anggota DPRD.
"Pelaksanaan penyusunan dan perencanaan APBD melalui usulan dari anggota DPRD adalah inheren atau sudah melekat dengan fungsi penganggaran (Budgeting) dari DPRD," kata Lujeng Sudarto, Senin (11/1/2021).
Maka dari itu, ia menyebut tidak menjadi alasan anggota DPRD untuk meminta paket pekerjaan penunjukkan langsung dan merekomendasikan pihak ketiga kepada OPD untuk melaksanakan pekerjaan fisik.
"Pemberian atau ploting pekerjaan fisik berupa paket penunjukkan langsung oleh OPD kepada rekanan yang direkomendasikan anggota DPRD bisa memicu terjadinya KKN dan muaranya berpotensi terjadinya kerugian negara," ungkapnya.
Lujeng menerangkan, pola penunjukkan rekanan oleh anggota DPRD untuk melaksanakan paket pekerjaan kontruksi ini berpotensi memunculkan success fee, atau keuntungan yang didapatkan anggota dewan.
"Bisa saja terjadi dan itu terjadi sebelum atau sesudah surat perintah kerja diterbitkan oleh OPD terkait," sambung Lujeng.
Sekali lagi, Lujeng mengingatkan, jika dugaan tersebut terjadi, maka sangat mungkin berpengaruh terhadap rendahnya mutu atau kualitas pekerjaan konstruksi tersebut.
"Kami sebagai salah satu elemen civil society organization di Kabupaten Pasuruan, akan pro-aktif untuk melakukan monitoring secara serius," tambah dia.
Jika ternyata di kemudian hari, kata Lujeng, ditemukan atau memang ada fakta yang mengarah ke praktik KKN, maka ia tidak segan untuk melakukan upaya legal standing.
"Kami siap menyampaikan dan melaporkan kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," tutur Lujeng.
Menurut dia, jika memang ini dijalankan, maka ada kongkalikong jahat antara eksekutif dan legislatif. Dan itu termasuk dalam gratifikasi secara tidak langsung.
"Saya minta bupati harus berani berhadap-hadapan dengan dewan, jadi tidak ada bargaining. Sehingga tidak ada transaksi antara eksekutif dan legislatif. Agar proyek APBD berjalan baik dan maksimal," pungkas dia.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/lujeng-sudarto-dan-rohmat-wijaya.jpg)