Berita Surabaya

PPKM Surabaya Raya Mulai 11 Januari 2021, Seperti Ini Aturan Bagi Warga yang Gelar Hajatan

Aktivitas masyarakat tidak dilarang, namun dibatasi. Semua dibatasi dengan menerapkan protokoler kesehatan ketat.

Penulis: Nuraini Faiq | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa dan surya.co.id/nuraini faiq
Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya Irvan Widyanto (kiri) dan foto ilustrasi resepsi pernikahan di masa pandemi covid-19 (kanan) 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mulai diterapkan di Kota Surabaya, Senin (11/1/2021).

Aktivitas masyarakat tidak dilarang, namun dibatasi.

Kegiatan ekonomi warga juga bisa berjalan seperti biasa.

Semua dibatasi dengan menerapkan protokoler kesehatan ketat.

Pasar tradisional dan pasar rakyat lainnya tetap buka bersama toko modern dan mal.

Semua pertokoan ini wajib tutup pukul 19.00 wib.

Semua perkantoran sebanyak 75 persen pekerja dan pegawainya tetap bekerja tapi Work from home (WFH).

Baca juga: Hari Pertama PPKM Kota Surabaya, Petugas Sita 8 KTP Pelanggar Protokol Kesehatan, Didenda Rp 150.000

Baca juga: Kecamatan Burneh Kembali Zona Merah Covid-19, Ini Kata Kadinkes Bangkalan

Baca juga: Momen Jenderal Andika Perkasa Melepas Rindu di Makam Orangtuanya, Beri Pesan Khusus ke Penjaga Makam

"Surabaya sudah ada Perwali 67/2020 untuk mengimplementasikan PPKM. Tinggal memperketat saja," kata Irvan Widyanto, Wakil Sekretaris Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Senin (11/1/2021).

Irvan mencatat evaluasi pelaksanaan PSBB yang pernah berjalan di Surabaya.

Selama ini ditemukan klaster baru di tempat hajatan.

Satgas pun memberikan rekomendasi agar pelaksanaan hajatan atau kondangan di masyarakat diatur dengan baik.

"Kami tidak melarang kegiatan sosial di masyarakat macam hajatan atau kondangan. Tapi kami rekomendasikan untuk tidak menggelar prasmanan di acara hajatan. Disiapkan bungkusan atau dibawa pulang saja;" kata Irvan.

Dengan begitu pencegahan penularan covid-19 bisa ditekan.

Sebab warga yang datang tidak mendapat kesempatan untuk membuka masker.

Sebenarnya, aturan itu sudah masuk di dalam Perwali 67/2020.

Setiap rekomendasi satgas harus dijalankan.

Ketika dia tidak menjalankan rekomendasi satgas, maka tidak menutup kemungkinan pemilik hajatan, pengelola tempat, pemilik tempat terkena denda atau sanksi.

“Ini berlaku tidak hanya pelenyelenggara di rumah, tetapi di hotel, gedung pernikahan maupun convention hall," kata Irvan.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved