Kamis, 9 April 2026

Berita Sumenep

Ada Kenaikan Gaji Perangkat Desa di Sumenep, Kades Masih Tertinggi

kenaikan gaji perangkat pemerintahan desa itu juga diikuti peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Deddy Humana
tribun jatim/ali syahbana
Objek wisata pulau Gili Labak di Desa Kombang, Kecamatan Talango, Kabupaten Sumenep 

SURYA.CO.ID, SUMENEP - Kenaikan gaji dan penghasilan untuk para perangkat desa sudah diresmikan lewat peraturan pemerintah yang akan berlaku pada 2021 ini.

Nantinya penghasilan tetap (Siltap) para kepala desa (kades) dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di Sumenep, juga mengikuti peraturan itu.

Menurut Kepala Bidang (Kabid) Pemberdayaan Desa DPMD Sumenep, Supardi, kenaikan gaji ini sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.

"Tentu secara teknis ada penghitungannya dari pusat," kata Supardi, Senin (11/1/2021).

Supardi menyebutkan, untuk gaji kades yang sebelumnya Rp 2,5 juta, naik menjadi Rp 3 juta. Untuk Ketua BPD sebelumnya Rp 550.000 naik menjadi Rp 1 juta.

"Wakil ketua BPD juga mendapat kenaikan dari Rp 500.000 menjadi Rp 800.000. Kemudian gaji sekretaris desa yang semula Rp 450.000 menjadi Rp 700.000 dan anggota BPD dari semula Rp 400.000 naik menjadi Rp 600.000," katanya.

Dan pihak DPMD pun berharap, kenaikan gaji perangkat pemerintahan desa itu juga diikuti peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. "Kami berharap layanan bagi masyarakat ada peningkatan dan ini tentunya untuk mengawal kegiatan tahun 2021 ini," katanya. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved