PLN
Tak Ada Kenaikan TDL, 6 Juta Pelanggan di Jatim Nikmati Program Listrik Gratis hingga Maret 2021
PLN siap menjalankan penetapan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait tarif listrik nonsubsidi periode Januari hingga Maret 2021.
SURYA.co.id | SURABAYA - PLN siap menjalankan penetapan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait tarif listrik nonsubsidi atau tariff adjustment untuk periode Januari hingga Maret 2021.
Kementerian ESDM memutuskan 13 golongan pelanggan nonsubsidi tarifnya tetap atau tidak mengalami perubahan.
Hal ini mengacu kepada tarif listrik Pada Triwulan 4 2020 mengalami penurunan setelah tidak ada perubahan tarif sejak tahun 2015.
"Kami selalu siap menjalankan apa yang telah diputuskan oleh regulator. Dengan tidak naiknya tarif listrik ini harapannya dapat menjaga stabilitas dan daya beli masyarakat serta mendukung pemulihan ekonomi nasional di situasi pandemi Covid-19 ini,” kata Agung Murdifi, Executive Vice President Corporate Communication and CSR PLN, Minggu (10/1/2021).
Selain itu, pemerintah juga menyatakan tarif listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya tidak mengalami perubahan.
Itu mencakup usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), bisnis kecil, industri kecil, dan kegiatan sosial.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi yang dihitung secara tiga bulanan, maka akan dilakukan penyesuaian terhadap tarif tenaga listrik.
Tarif listrik pelanggan nonsubsidi untuk pelanggan Tegangan Rendah (TR) seperti pelanggan rumah tangga dengan daya 1.300 VA, 2.200 VA, 3.500 sd 5.500 VA, 6.600 VA ke atas, pelanggan bisnis dengan daya 6.600 sd 200 kVA, pelanggan pemerintah dengan daya 6.600 sd 200 kVA, dan penerangan jalan umum tarifnya tetap yakni Rp 1.444,70/kWh.
Sedangkan khusus untuk pelanggan rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM) tarifnya tetap Rp 1.352/kWh.
Pelanggan Tegangan Menengah (TM) seperti pelanggan bisnis, industri, pemerintah dengan daya >200 kVA, dan layanan khusus tarifnya tetap, rerata Rp 1.114,74/kWh. Sedangkan bagi pelanggan Tegangan Tinggi (TT) yang digunakan oleh industri dengan daya >= 30.000 kVA ke atas tarifnya juga tidak mengalami perubahan yaitu Rp 996,74/kWh.
Terjunkan 316 Personel, PLN UID Jatim Serentak Gelar Pemotongan Tanaman di Sekitar Jaringan Listrik |
![]() |
---|
Peringati Bulan K3 Nasional : PLN Group Siap Mewujudkan Zero Accident Berkelanjutan |
![]() |
---|
Pastikan Kehandalan Penerapan K3 , PLN Gelar Simulasi Tanggap Darurat |
![]() |
---|
PLN Kampanye Penggunaan Kendaraan Bermotor Berbasis Baterai, Emil Uji Coba Kesiapan Infrastruktur |
![]() |
---|
Penggunaan Lampu UV Diakui Terbukti Tingkatkan Produktivitas Tanaman Hidroponik |
![]() |
---|