Travel
Cegah Covid-19, Penumpang KA Tak Boleh Bicara Via Telpon Maupun Langsung Selama Perjalanan
Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari dua jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum.
SURYA.CO.ID, MADIUN - Pada periode 9 hingga 25 Januari 2021, pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen sebagai syarat untuk naik Kereta Api.
Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Kemenhub No 4 Th 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian dalam Masa Pandemi Covid-19.
"KAI mendukung penuh kebijakan yang ditetapkam pemerintah untuk mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi kereta api," kata Manager Humas Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko, Sabtu (9/1/2021) siang.
Pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR atau hasil nonreaktif Rapid Test Antigen yang sampelnya diambil dalam kurun waktu maksimal 3x24 jam sebelum jam keberangkatan.
Syarat tersebut tidak diwajibkan bagi penumpang berusia di bawah 12 tahun.
Pelanggan KA Jarak Jauh harus dalam kondisi sehat (tidak menderita flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare, dan demam), suhu badan tidak lebih dari 37,3 derajat Celsius, memakai masker kain tiga lapis atau masker medis yang menutupi hidung dan mulut, memakai face shield, dan diimbau menggunakan pakaian lengan panjang.
Para pelanggan juga tidak diperkenankan untuk berbicara satu arah maupun dua arah melalui telepon atau secara langsung selama perjalanan.
Bagi pelanggan KA yang perjalanannya kurang dari dua jam tidak diperkenankan untuk makan dan minum.
Hal itu juga berlaku bagi individu yang sedang mengonsumsi obat-obatan untuk pengobatan, yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut.
Bagi pelanggan yang belum atau kesulitan mendapatkan rapid tes antigen PT KAI menyediakan layanan rapid tes antigen dengan tarif murah, Rp 105.000.
Rapid tes antigen tersedia di beberapa stasiun yaitu Madiun dengan jam operasi pukul 06.00 - 18.00, Stasiun Kertosono jam operasi 07.30 - 18.00, Stasiun Jombang jam operasi 07.00 - 16.00, Stasiun kediri jam operasi 08.00 - 18.00, dan Stasiun Blitar jam operasi 08.00 - 18.00.
Ixfan menambahkan, jika di dalam perjalanan pelanggan menunjukan gejala Covid-19, di antaranya flu, pilek, batuk, hilang daya penciuman, diare dan demam atau suhu badan lebih dari 37,3 derajat Celsius maka pelanggan tidak boleh melanjutkan perjalanan selanjutnya.
Penumpang yang menunjukkan gejala Covid-19 akan, diturunkan di stasiun terdekat untuk dilakukan pemeriksaan.
"Untuk mencegah penyebaran Covid-19, setiap pelanggan KA wajib untuk mematuhi protokol Kesehatan dan menerapkan 3M yaitu memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan," imbuhnya.
PT KAI Daop 7 Madiun
Ixfan Hendriwintoko
SURYA.co.id
masa pandemi Covid-19
KA Jarak Jauh
Syarat Penumpang Kereta Api
Imbas Banjir Jakarta, Sejumlah Perjalanan KA Dibatalkan, Ini Syarat untuk Refund Tiket Utuh |
![]() |
---|
Coban Jahe Kabupaten Malang Tawarkan Konsep Wisata Baru Lewat Kafe Ketjeh |
![]() |
---|
Banjir Jakarta, Ini Daftar Kereta Api yang Dibatalkan Keberangkatannya dari Stasiun di Jawa Timur |
![]() |
---|
Stasiun Kediri Belum Terima Alat Pendeteksi Covid-19 GeNose Buatan UGM |
![]() |
---|
Tahun Baru Imlek, TSP Ajak Wisatawan Berkenalan dengan Jaliteng, Banteng Jawa |
![]() |
---|