Berita Malang Raya
PSBB Malang Raya Telah Disepakati, Begini Aturan yang Akan Diberlakukan
Forkopimda telah menyepakati Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya.
SURYA.CO.ID, MALANG - Forkopimda telah menyepakati Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Malang Raya.
PSBB tersebut untuk menindaklanjuti Instruksi Mendagri No 1 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Untuk Pengendalian Penyebaran Corona Virus Disease 2019 Covid-19.
Dari hasil pertemuan Forkopimda Malang Raya di Balai Kota Malang pada Kamis (7/1/2021), disepakati bahwa pembelajaran tetap dilaksanakan secara daring.
Sektor esensial yang berkaitan kebutuhan pokok masyarakat tetap dapat beroperasi 100 persen.
Sedangkan untuk pekerjaan konstruksi dapat beroperasional 100 persen dan untuk kegiatan peribadatan dengan kapasitas 50 persen.
Begitu juga untuk di sektor perkantoran, selama PSBB nanti akan diberlakukan 25 persen bekerja di kantor dan 75 persen bekerja di rumah.
Terhitung sejak tanggal 11 hingga 25 Januari 2021.
"Kami akan sesuaikan dengan kearifan lokal.
Jika Instruksi Mendagri mengatur pembatasan kegiatan restoran (makan/minum) untuk layanan di tempat sebanyak 25 persen, maka kami akan memberlakukan 50 persen untuk layanan makan di tempat.
Kemudian, untuk layanan pesan antar dibawa pulang tetap diijinkan sesuai jam operasional," ucap Wali Kota Malang, Sutiaji.
Pria Beristri di Malang Siram Pacar Gelap Pakai Air Keras, Kondisi Tubuhnya Rusak Berakhir Kematian |
![]() |
---|
ART Curi Perhiasan Milik Majikannya di Kota Malang, Ngaku Terlilit Hutang Arisan Online |
![]() |
---|
Kronologi Renny Mozza Biduan Seksi Bertubuh Bongsor Diciduk Polres Malang, Buronan Investasi Bodong |
![]() |
---|
Putus Penyebaran Covid-19, Polisi Kota Malang Sosialisasi 5M di Layanan Arema Police Sobo Kelurahan |
![]() |
---|
Pengakuan Pedangdut Asal Malang Tipu 3 Rekannya Sesama Biduan, Raup Rp 450 Juta |
![]() |
---|