Pilkada Trenggalek 2020
KPU Trenggalek akan Tetapkan Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Pasca Keluarnya BRPK MK
Apabila BRPK keluar sesuai jadwal, KPU Trenggalek akan menetapkan pasangan calon kepala daerah itu dua hari kemudian.
Penulis: Aflahul Abidin | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, TRENGGALEK - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Trenggalek berencana menetapkan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Mochamad Nur Arifin - Syah M Nata Negara dua hari setelah Buku Register Perkara Konstitusi (BRPK) di Mahkamah Konstitusi (MK) keluar.
Ketua KPU Kabupaten Trenggalek Gembong Derita Hadi menjelaskan, berdasarkan jadwal yang pihaknya terima, BRPK akan keluar pada 18 Januari.
Apabila BRPK keluar sesuai jadwal, KPU Trenggalek akan menetapkan pasangan calon kepala daerah itu dua hari kemudian.
"Kalau sesuai jadwal, berarti tanggal 20 (Januari) kami tetapkan," kata Gembong, Kamis (7/1/2021).
Setelah penetapan itu, KPU Trenggalek akan mengusulkan pasangan Mas Ipin - Syah untuk dilantik Gubernur Jawa Timur.
Baca juga: Dana Kunker di APBD Jatim 2021 Dialihkan untuk Sosialisasi Antisipasi Pandemi Covid-19
Baca juga: IGD RSUD Dr Harjono Kabupaten Ponorogo Tutup Sementara, Tracing 43 Nakes yang Kontak Erat
Baca juga: Potret Puput Nastiti Rayakan Ulang Tahun Pertama Yosafat, Kehadiran Nicholas Sean Tepis Isu Miring
"Setelah nanti kami usulkan, selesai. Prosesnya tinggal di provinsi," ujar dia.
Penetapan dapat dilakukan sebab tidak ada gugatan atas pelaksanaan Pilkada Kabupaten Trenggalek 2020.
Pasangan penantang petahana yang kalah dalam pesta demokrasi itu, kata Gembong, tak mengajukan gugatan.
Seperti diketahui, Pilkada Trenggalek 2020 diikuti oleh dua pasangan calon.
Pasangan calon bupati dan wakil bupati Mochamad Nur Arifin - Syah M Nata Negara unggul signifikan atas penantang pasangan calon Alfan Rianto - Zaenal Fanani.
Arifin - Syah diusung tujuh partai parlemen, yakni PDIP, Partai Golkar, Partai Demokrat, PAN, Partai Gerindra, PPP, dan Partai Hanura. Sementara Alfan - Zaenal diusung PKB dan PKS.
Berdasarkan hasil rekapitulasi KPU, Arifin - Syah yang merupakan petahana memeroleh suara 259.844 atau setara 68,16 persen.
Sementara Alfan - Zaenal hanya mendapat 121.406 suara atau 31,84 persen.
Gembong mengatakan, sembari menunggu BRPK MK keluar, pihaknya kini tengah menyusun laporan hasil berbagai tahapan pelaksanaan Pilkada untuk dikirim ke KPU Jawa Timur dan KPU RI.
"Sekarang masih masih proses pembuatan semua laporannya," ujar Gembong.
Suara Tidak Sah Tinggi, JaDI Sebut Indikasi Minimnya Politik Uang di Pilkada Trenggalek 2020 |
![]() |
---|
KPU Trenggalek: Di Bawah Target, Partisipasi Pilkada Sekitar 67,51 Persen |
![]() |
---|
KPU Kabupaten Trenggalek : Partisipasi Pemilih Pilkada Trenggalek 2020 Sekitar 67,51 Persen |
![]() |
---|
Pilkada Trenggalek 2020, Klaim Menang Tebal Mas Ipin Prioritaskan Pembangunan Daerah Kantong Suara |
![]() |
---|
Beri Selamat ke Mas Ipin-Syah, Bupati Nganjuk Sampaikan Pesan untuk Kesejahteraan Rakyat Trenggalek |
![]() |
---|