Jumat, 1 Mei 2026

Berita Sumenep

Nekat Menggelar KBM Tatap Muka, Izin Sekolah di Sumenep Akan Dicabut

Iksan mengimbau semua sekolah agar mengikuti kebijakan dan tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring atau online.

Tayang:
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Deddy Humana
surya.co.id/ahmad zaimul haq
Foto Ilustrasi pembelajaran tatap muka siswa di sekolah saat pandemi covid-19. 

SURYA.CO.ID, SUMENEP - Pemkab Sumenep belum mengizinkan dibukanya kegiatan belajar mengajar (KBM) secara langsung atau tatap muka, sebelum resiko penyebaran Covid-19 di ujung Timur Madura ini menurun atau masuk zona hijau.

Bahkan sekolah-sekolah di Sumenep yang menggelar kegiatan belajar mengajar (KBM) tatap muka secara langsung, bisa terancam sanksi pencabutan izin dan penutupan. Keputusan keras ini dibuat Covid-19 masih menjadi ancaman bagi keselamatan para pengajar dan anak didik.

"Kalau masih membandel dengan melakukan KBM tatap muka, izin operasional sekolah itu akan dicabut," tegas Plt Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Sumenep, Mohammad Iksan pada TribunMadura.com, Rabub(6/1/2021).

Iksan mengimbau semua sekolah agar mengikuti kebijakan yang berlaku dan tetap melaksanakan pembelajaran jarak jauh (PJJ) secara daring atau online. Sekolah juga diminta untuk menjamin terlaksananya protokol kesehatan pencegahan Covid-19, terutama saat guru atau staf beraktivitas di lingkungan sekolah.

"Penerapan ini akan berlaku sampai nanti kondisi normal, artinya minimal Sumenep sudah mencapai zona kuning. Bahkan ketika masuk zona hijau sekalipun, kita mungkin tetap menggunakan PJJ," kata Iksan.

Pembatasan dan pembatalan semua kegiatan yang berpotensi menimbulkan kerumunan tidak hanya dalam KBM. Sebelumnya, sebanyak 86 Desa yang akan melakukan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak 2021, terpaksa ditunda.

Sedianya Pilkades di Sumenep dijadwalkan diadakan pada Juni 2021. Tetapi sampai sekarang penjadwalan ulang belum diumumkan oleh Bupati Sumenep.

Kepala Bidang Pemdes, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Supardi mengatakan pilkades diundur karena mengacu Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 54 Tahun 2019. "Kita masih menunggu sampai perubahan Perbup itu selesai," kata Supardi, Selasa (5/1/2021) lalu.

Salah satu pertimbangan penundaan itu adalah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pilkades yang ada masih dalam suasana pandemi Covid-19. "Itu diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 dan Surat Edaran (SE) Permendagri Nomor 114," terangnya. ****

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved