Berita Gresik
Mediasi Warga dan Perwakilan PT ARS Ricuh, Polisi Waswas Terjadi Penularan Covid-19
Namun massa tetap memaksa untuk bergerombol untuk memprotes kuasa hukum dan manajemen PT ARS.
Penulis: Sugiyono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID,GRESIK - Mediasi antara Paguyuban Manyar Bersatu (PMB) dengan PT Angkasa Raya Steel (ARS), di Kantor Kecamatan Manyar, Rabu (6/1/2021), tidak mencapai titik temu atas nasib 33 pekerja yang mengalami PHK (pemutusan hubungan kerja).
Sebaliknya ketika mediasi berubah ricuh, polisi malah waswas dengan terjadinya kerumunan warga yang beresiko menularkan Covid-19. Wajar, karena mediasi untuk membahas konflik ketenagakerjaan di Kawasan Industri Maspion (KIM) Gresik itu, dilakukan ketika pandemi masih memuncak di Gresik.
Massa yang awalnya duduk di lantai kantor kecamatan dan menjaga jarak, serempak bergerombol untuk menyalahkan manajemen PT ARS yang duduk bersama pihak Muspika setempat. Kerumunan pun terjadi karena massa beradu mulut dengan perwakilan PT ARS.
Anggota Polsek Manyar pun bersusah payah meminta massa tidak bergerombol agar tidak terjadi penyebaran Covid-19. Namun massa tetap memaksa untuk bergerombol untuk memprotes kuasa hukum dan manajemen PT ARS.
Protes itu meledak, lantaran pihak PT ARS tetap pada keputusannya tidak mempekerjakan ke-33 pekerja yang diberhentikan, dengan alasan sudah habis masa kontraknya.
"Kami tetap memberikan jawaban, perusahaan sudah memberikan putusan bahwa kontrak kerjanya tidak diperpanjang. Dan 33 orang itu sudah disediakan uang tali asih, tetapi belum ada yang bersedia mengambil," kata Kuasa hukum PT ARS, Teguh Prasetyo didampingi perwakilan manajemen PT ARS.
Mediasi di Kecamatan Manyar itu adalah kelanjutan unjuk rasa pada Senin (4/1/2021) lalu. Hadir dalam rapat itu anggota Muspika, kuasa hukum PT ARS, Pengurus PMB dan para pekerja PT ARS yang terkena PHK.
Dijelaskan Teguh, para pekerja itu terikat dengan PKWT (Perjanjian Kerja Waktu Tertentu) dan PKWTT (Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu) berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan.
Namun PT ARS memberhentikan masa kontraknya, sehingga 33 orang itu tidak dipekerjakan kembali. Penjelasan itu tidak membuat memuaskan para pekerja yang merupakan warga sekitar, dan beberapa kali meminta ketegasan apakah boleh dipekerjakan lagi.
Perwakilan pekerja juga memberi alasan bahwa PT ARS sudah bersedia menampung masyarakat di sekitar perusahaan untuk bekerja. Tuntutan itu dilandasi surat edaran Dinas Tenaga Kerja Gresik yang menganjurkan 250 pekerja diangkat menjadi pegawai tetap setelah kontraknya diperpanjang 3 tahun berturut-turut.
"Jika harapan tidak diberikan oleh perusahaan, berati PT ARS sudah merusak tatanan sosial di Manyar. Berarti tidak ada lagi perikemanusiaan. Maka warga akan tetap menuntut dipekerjakan," kata Rofiq, Ketua PMB.
Akhirnya mediasi deadlock dan menunggu keputusan langsung dari pimpinan perusahaan. "Kita minta langsung keputusan dari owner perusahaan untuk urusan ini. Sebab perusahaan ini sudah merusak tatanan sosial di masyarakat Manyar," kata Rofiq. ***
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/mediasi-warga-gresik-memprotes-pemecatan.jpg)