Berita Surabaya
Sidang Pengedar Sabu 14 Kilogram di PN Surabaya, Terdakwa Dijerat Pasal Berlapis
Untuk diketahui, terdakwa bersama dengan Latifah (berkas terpisah) menjadi spesialis peredaran sabu tersebut.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Rizky Yuniar Purwantoro, pengedar sabu seberat 14 kilogram, diadili di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (5/1/2021).
Sidang ini beragendakan pembacaan dakwaan dan mendengarkan keterangan saksi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Febrian Dirgantara mendakwa Rizky dengan Pasal 114 Ayat (2) dan Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Undang-undang No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Terdakwa telah melakukan perbuatan tanpa hak dan melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika membeli, menjual, menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 (lima) gram," kata JPU Febrian, Selasa, (5/1/2021).
Kemudian saat agenda pemeriksaan saksi, JPU pengganti, Neldy, menyampaikan saksi penangkap belum bisa hadir karena sedang tugas negara.
Atas informasi JPU, Majelis Hakim yang diketuai I Ketut Suarta, kemudian menunda persidangan pada pekan berikutnya.
Untuk diketahui, terdakwa bersama dengan Latifah (berkas terpisah) menjadi spesialis peredaran sabu tersebut.
Modusnya dengan meranjau ataupun langsung bertemu dengan pembeli di wilayah Kota Surabaya.
Terdakwa mengaku sabu tersebut didapat dari Zainudin alias Abu.
Latifah alias Rara, ditangkap terlebih dahulu oleh petugas.
Dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti berupa lebih kurang 3 kilogram sabu.
Sedangkan pada terdakwa Rizky, ditemukan barang bukti berupa 40 gram, 1 plastik klip yang di dalamnya pil warna hijau diduga ekstasi berjumlah 7 butir, satu timbangan elektrik.
Pada berkas perkara Latifah, disebutkan ia mendapatkan narkoba sabu seberat 14 kilogram dan 500 butir ekstasi yang ditaruh di dalam tas ransel dan dos kipas angin dari seorang yang bernama HR.
Oleh HR, Latifah disuruh mengantarkan ke Jl. Ngagel Surabaya, tas ransel biru yang yang berisi sabu dengan berat 3 kilo dan diterima seseorang yang mengemudikan sepeda motor.
Sedang sabu dalam dus kipas angin diambil seseorang bernama ABU dengan mengendarai Honda Jazz warna di kamar kost terdakwa di JlTambak Segaran Wetan Surabaya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/uasana-sidang-secara-daring-atas-nama-terdakwa-rizky-yuniar-purwantoro.jpg)