Jumat, 24 April 2026

Berita Surabaya

Lengah saat Kendarai Mobil, Pria Surabaya Ini Tabrak Orang di Jalan Pulo Wonokromo

Julianto yang saat itu ada di tempat kejadian menceritakan, Ia hanya mendengar ada suara benturan keras di Jalan Pulo Wonokromo

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Titis Jati Permata
Foto Istimewa
Terdakwa Suharto saat menjalani sidang di PN Surabaya, Selasa (5/1/2021). 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Dianggap lalai dalam berkendara sehingga menyebabkan seseorang meninggal dunia, Achmad Suharto harus berhadapan dengan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Suharto dijerat Pasal 310 ayat (4) Undang-Undang RI No. 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Disebutkan Jaksa Ahmad Muzakki dalam dakwaannya, terdakwa terlibat kecelakaan hingga menyebabkan seseorang meninggal dunia.

Akan tetapi, korban Wahyudi Karsanto meninggal dua hari pasca kejadian.

Saksi Julianto dihadirkan jaksa guna dimintai keterangan.

Julianto yang saat itu ada di tempat kejadian menceritakan, Ia hanya mendengar ada suara benturan keras di Jalan Pulo Wonokromo sampIng Jembatan Mayangkara.

“Saya lihat sudah terjadi kecelakaan, yang ditabrak masih sempat teleponan juga,” kata Julianto, Selasa, (5/1/2021).

Sementara itu, terdakwa mengaku setelah menabrak sempat menolong korban dan juga menawarkan bantuan medis.

Namun, yang Suharto lihat korban dalam keadaan baik-baik saja.

“Dia waktu itu jatuh ke kiri lalu terdorong jatuh ke samping mobil. Kemudian korban bangun sendiri,” ungkapnya.

Setelah kejadian tersebut, pihak keluarga korban mengabari dirinya bahwa pria 40 tahun tersebut dirawat di RS Bhayangkara Surabaya.

“Istri saya sempat jenguk ternyata saat itu semakin parah. Dia saat itu kondisinya ada pendarahan di kepala. Dua hari mau penyidikan ternyata telah dinyatakan meninggal,” sambung Suharto.

Suharto mengakui kelalaiannya saat berkendara Ia tidak menjaga jarak aman dengan pengendara di depannya.

“Padahal saat itu saya berjalan 20 km/jam, karena saya lengah jadinya tabrakan,” jelasnya.

Setelah mendengarkan keterangan terdakwa, Jaksa Muzakki akan menyiapkan tuntutan terhadap terdakwa.

Majelis hakim memberi waktu seminggu untuk menyiapkan tuntutan tersebut.

“Baik ya sidang ditutup, tuntutan tanggal 11 Januari,” tandas jaksa.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved