Virus Corona di Surabaya

Klaster Perkantoran Jadi Perhatian Pemkot Surabaya, Akan Swab Massal Lingkungan Kantor

Berdasarkan data Pemkot Surabaya ditemukan klaster penyebaran di lingkungan perkantoran atau tempat kerja.

Penulis: Yusron Naufal Putra | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Yusron Naufal Putra
Petugas tim swab hunter Pemkot Surabaya saat melakukan tes usap. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Tim swab hunter Kota Surabaya saat ini juga akan memelototi lingkungan perkantoran atau tempat kerja. Sebab, berdasarkan data Pemkot Surabaya ditemukan klaster penyebaran di lingkungan perkantoran.

"Laporan terakhir itu banyak ditemukan klaster kantor, sehingga nanti akan menyasar perkantoran juga," kata Plt Wali Kota Surabaya, Whisnu Sakti Buana, Selasa (5/1/2021).

Dia menjelaskan, jika nanti ditemukan kasus terkonfirmasi Covid-19, maka Pemkot Surabaya tak hanya melakukan swab test massal di tempat tinggal pasien. Namun, swab massal juga bakal dilakukan di lingkungan kantor atau tempat kerja sang pasien tersebut.

"Jadi untuk meminimalisasi kasus penyebarannya agar tidak bertambah banyak," ujar Whisnu.

Keberhasilan swab hunter ini juga disebut berpengaruh pada tren kasus pasca libur Nataru. Whisnu mengatakan, penambahan kasus terbilang landai. Sehingga, swab hunter akan terus ditingkatkan.

Whisnu berharap, pihak perkantoran atau tempat kerja dapat kooperatif dan mendukung langkah pemkot dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Surabaya.

"Kami yang melakukan swab, artinya mereka tidak kami bebani, kecuali yang ada di luar Kota Surabaya," kata Whisnu Sakti Buana.

"Kami juga akan melakukan penyisiran di kantor tersebut, barangkali ada pelanggaran protokol kesehatan. Sudah melaksanakan protokol kesehatan apa belum,” kata Wakil Sekretaris IV Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya, Irvan Widyanto, Selasa (5/1/2021).

Protokol kesehatan di tempat kerja itu, di antaranya harus memperhatikan ventilasi ruangan. Tidak menggantungkan sirkulasi udara pada AC.

Menjaga jarak di tiap ruangan dengan 50 persen dari kapasitas ruangan, membentuk satgas mandiri di tiap unit kerja atau kantor. Termasuk pengecekan suhu, tempat cuci tangan dan pemakaian masker.

“Bahkan, kami nanti juga akan cek apakah sudah menghindari penggunaan alat secara komunal,” terang Irvan.

Ia menjelaskan, selain adanya swab hunter, jika didapati pelanggaran protokol kesehatan di tempat kerja, maka dapat terkena sanksi sesuai Perwali 67/2020.

Saat ini Perwali tersebut masih terus sosialisasi. Namun, ke depan penindakan bakal intensif.

"Sehingga jika di tempat kerja itu banyak ditemukan pelanggaran, maka akan dilakukan sanksi sesuai Perwali 67 itu,” terang Irvan.

Irvan berharap protokol kesehatan dapat terus ditingkatkan. Tak boleh kendor dalam melakukan protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19.

"Menurut kami, vaksin terbaik adalah perubahan perilaku dengan biasakan yang tidak biasa, dengan cara itu, insya Allah Covid-19 di Surabaya akan segera selesai," ujar mantan Kepala Satpol PP Surabaya itu.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved