Berita Surabaya
Pelempar Kotoran terhadap Petugas Puskesmas di Surabaya segera Disidang
Masih ingat kasus pelemparan kotoran manusia terhadap tenaga kesehatan (nakes) di sebuah Puskesmas di Surabaya Barat beberapa bulan lalu?
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Parmin
SURYA.co.id | SURABAYA - Masih ingat kasus pelemparan kotoran manusia terhadap tenaga kesehatan (nakes) di sebuah Puskesmas di Surabaya Barat beberapa bulan lalu?
Pelemparan saat itu dipicu lantaran keluraganya tidak diterima akan dijemput petugas karena dinyatakan positif covid-19.
Nah, kasus itu akan memasuki babak baru, persidangan. Berkas kasus pelemparan kotoran terhadap petugas medis di Puskesmas daerah Sememi bahkan, telah dinyatakan sempurna atau P-21 oleh Kejari Surabaya.
Selain itu, berkas juga sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Artinya, tak lama lagi kasus ini akan disidangkan.
Disampaikan Kasi Pidana Umum (Pidum) Fariman Isandi Siregar, Nasrikah wanita yang bersangkutan dalam hal ini tidak ditahan.
"Berkas sudah dilimpahkan ke PN. Nantinya, yang bersangkutan akan dihadirkan langsung," terangnya, Minggu, (3/1/2021).
Nasrikah bakal dijerat pasal Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan.
Selain itu, Pasal 14 Undang-undang Nomor Nomor 4 Tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.
"Pekan depan, sidang bakal digelar," tandas Fariman.
Nasrikah ditetapkan sebagai tersangka setelah melempar petugas medis dengan tinja.
Dia merasa kesal dengan petugas berpakaian hazmat yang menjemput suaminya setelah dinyatakan positif Covid-19.
Saat itu, petugas menjemput suami Nasrikah yang tinggal di Rusun Bandarejo untuk dibawa ke tempat karantina.
Namun, sesampainya di rusun, tersangka melempari petugas dengan tinja.
Di hadapan penyidik, Nasrikah emosi karena suaminya menderita sakit stroke ditambah lagi tekanan kebutuhan hidup.