MYD Jauh-jauh Datang dari Jepang, Polisi: Gisel Undang untuk Pekerjaan Sebelum Rekam Video Syur

Fakta baru diungkap polisi, MYD atau Michael Yukinobu datang jauh-jauh dari Jepang untuk penuhi undangan Gisel atau Gisella Anastasia.

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
Instagram
Ilustrasi - MYD Jauh-jauh Datang dari Jepang, Polisi: Gisel Undang untuk Pekerjaan Sebelum Rekam Video Syur 

Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi

SURYA.co.id - Sebelum rekam video syur, MYD dan Gisel ternyata terlibat dalam sebuah pekerjaan.

Polda Metro Jaya mengungkap Michael Yokinobu datang jauh-jauh dari Jepang ke Medan, untuk memenuhi undangan Gisella Anastasia.

Mereka sepakat bertemu untuk membicarakan pekerjaan.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, kedatangan MYD saat itu diminta Gisel untuk menjadi asisten manajer dalam pekerjaan itu.

"Saudara MYD memang bekerja di Jepang kemudian dipanggil, diundang oleh saudari GA untuk bisa bergabung bersama melakukan pekerjaan event," ujar Yusri kepada wartawan, Kamis (31/12/2020) melansir Kompas.com berjudul 'Polisi Sebut Gisel yang Panggil MYD dari Jepang untuk Datang ke Medan'.

Hanya saja dalam keterangannya, Yusri tak merinci pekerjaan yang dijalani oleh Gisel dan MYD saat itu.

"Ini sebagai asisten manager di situ. GA itu memang dengan MYD ada hubungan kerja salah satu event di kota Medan," katanya.

Sebelumnya, artis Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka atas kasus video konten dewasa pada Selasa (29/12/2020).

Penetapan tersangka kepada keduanya itu setelah polisi melakukan pemeriksaan sebagai saksi dan gelar perkara kasus video syur.

Polisi menjelaskan, keduanya mengakui bahwa mereka merupakan pemeran di dalam video syur tersebut.

Berdasarkan pengakuan Gisel dan MYD, videon konten dewasa itu dibuatnya di salah satu hotel daerah Medan, Sumatera Utara pada 2017.

Polisi menyebut Gisel dan MYD merupakan rekan kerja. Adapun polisi masih melakukan mengusur penyebar video syur pertama hingga ramai di media sosial.

Kini, Gisel dan MYD disangkakan Pasal 4 ayat 1 junto Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang nomor 44 tentang pornografi.

Halaman
12
BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved