Berita Entertainment
Ternyata MYD Simpan Video Syur 19 Detik dengan Gisel Cuma Seminggu, Tersebar karena 2 Kemungkinan
Ternyata MYD yang kemudian diakui polisi bernama Michael Yukinobu de Fretes cuma menyimpan video syurnya dengan Gisel selama seminggu.
SURYA.CO.ID - Fakta baru terungkap dalam kasus video syur Gisel dan MYD setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Ternyata MYD yang kemudian diakui polisi bernama Michael Yukinobu de Fretes cuma menympan video syurnya dengan Gisel selama seminggu.
Pengakuan MYD itu diucapkan saat memberikan keterangan ke penyidik ketika dipanggil menjadi saksi beberapa waktu lalu.
MYD mengaku menerima file video syur tersebut dari Gisel melalui aplikasi AirDrop dan sempat menyimpannya.
"MYD pengakuannya sempat seminggu (menyimpan) kemudian setelah itu dihapus," kata Yusri.
Baca juga: Dipakai Gisel untuk Kirim Video Syur ke Hp MYD, Apa Itu Aplikasi AirDrop? Begini Cara Kerjanya
Baca juga: Perubahan Gisel dari Ikut Indonesian Idol 2008, Pernah Nangis Lupa Lirik hingga Terjerat Video Syur
Dengan fakta ini polisi belum bisa memastikan, penyebab video syur Gisel dan MYD tersebar luas di internet.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan ada dua kemungkinan penyebab video syur tersebut tersebar, yakni melalui handphone Gisel yang rusak lalu dititipkan ke saudaranya.
Atau melalui handphone milik MYD.
Yusri mengaku masih belum bisa memastikan mana yang menjadi penyebabnya.
"Apakah memang (video) dari handphone dia yang katanya rusak, kemudian dititipkan kepada saudaranya itu tersebar."
"Atau setelah dipegang selama seminggu kalau pengakuan dari MYD," kata Yusri.
Gisel sendiri mengaku video syur bermuatan konten dewasa itu direkam menggunakan ponselnya.
Selang beberapa lama, satu ponsel pelantun lagu "Pencuri Hati" itu yang diakui rusak sempat dipegang oleh orang terdekatnya.
"Karena satu handphone rusak, yang satu handphone hilang. Yang hilang pengakuannya ke manajernya, yang rusak itu sama keponakannya," ujar Yusri.
"Pengakuan dia (dua ponsel), dia bingung mana (rekam di mana). Yang iPhone 7 atau iPhone 8, ini masih kita selidiki," ucap Yusri.
Rekam video saat mabuk
Di bagian lain, polisi mengatakan Gisel dalam pengaruh alkohol alias mabuk saat merekam video syur denga MYD atau Michael Yukinobu de Fretes.
Seperti diwartakan sebelumnya, Gisel merekam adegan syur dengan Michael Yukinobu de Fretes di sebuah hotel di Medan pada 2017 lalu.
Hingga kini pihak kepolisian masih mendalami kasus video syur yang melibatkan mantan istri Gading Marten itu.
Informasi terbaru yang didapatkan, Gisel mengaku dalam pengaruh alkohol ketika merekam adegan asusila tersebut
"Dia (Gisel) akui (dalam pengaruh alkohol)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus, Rabu (30/12/2020).
Sebenarnya itu masuk ke materi dikecualikan untuk dipublikasikan," dikutip via Kompas.com Polisi Sebut Gisel Akui Sedang Mabuk Saat Buat Video Syur di Medan
Sebelumnya, pakar telematika, Roy Suryo menganggap video syur Gisel terbilang aneh.
Roy Suryo juga menyoroti aksi Gisel menjulurkan lidah di hadapan kamera.
Hal tersebut disampaikan Roy Suryo melalui kanal YouTube Beepdo Rabu (30/12/2020).
"Saya bukan seorang penilai moral, tapi artinya apa yang dilakukan itu kan memang tidak pas," tutur Roy Suryo.
"Artinya kalau diakui udah tahun 2017 kan berarti itu ketika dia masih berstatus istri Gading Marten, dan itu terjadi di satu Hotel di Medan," paparnya.
Menurut politisi Partai Demokrat tersebut, yang membuat semakin aneh adalah video asusila tersebut direkam oleh Gisel sendiri.
Sebab, Roy menilai aksi demikian biasanya dilakukan oleh pelaku pria.
Asumsi tersebut berdasarkan gestur, ekspresi, dan gelagat Gisel dalam video berdurasi 19 detik tersebut.
"Tapi yang lebih aneh lagi, video ini dibuat oleh artis GA sendiri," tutur Roy Suryo.
Bahkan Roy Suryo menilai gerak-gerik Gisel di dalam video tak biasa, termasuk aksinya menjulurkan lidah di depan kamera.
"Jadi kita lihat dalam video 19 detik itu kan mulai dia mengeset handphonenya,
kemudian dia mengatur sudutnya, bahkan dia sempat menjulurkan lidah ke handphone artinya dia yang merekam."
"Ini agak aneh, maksud saya agak beda dari biasanya. Biasanya yang merekam itu cowoknya, ini yang merekam ceweknya."
"Nanti publik bisa menilai dalam pengungkapan kronologi, siapa pengusaha MYD, kemudian siapa artis GA,
kan harusnya yang merekam cowoknya, kenapa yang merekam ini ceweknya," jelasnya.
Roy Suryo seolah mempertanyaakan motif Gisel sengaja merekam adegan ranjangnya dengan pengusaha asal Medan tersebut.
"Kemudian kesalahan selanjutnya adalah ketika gambar itu disimpan, ngapain sih kayak gitu harus direkam dan disimpan," ucap Roy Suryo.
"Kemudian dia cerita kepada lawyer bahwa handphone itu diserahkan kepada orang lain, meskipun dia cerita sudah menghapus."
"Tapi kan menghapus video dan foto itu kita juga tahu ada banyak softwere itu bisa dimunculkan kembali," ujar pakar berusia 52 tahun tersebut.
Mengingat kelalaian Gisel, Roy Suryo menegaskan akan pentingnya berhati-hati dalam menggunakan perangkat.
Penetapan Gisel sebagai tersangka dibenarkan oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus pada Selasa (29/12/2020) setelah menjalani dua kali pemeriksaan.
"Hasil gelar perkara kemarin, status saksi GA dinaikkan menjadi tersangka," kata Yusri kepada wartawan.
Sementara itu, saat dikonfirmasi Tribunnews (grup SURYA.CO.ID), seorang perwira menengah di Polda Metro Jaya membenarkan jika sosok MYD adalah Michael Yukinobu De Fretes.
"Saya ingin mengonfirmasi, apakah MYD dalam kasus video syur Gisel adalah Mickael Yukinobu de Fretes?" tanya Tribunnews.com melalui Whatsapp.
"Itu sudah (benar nama Michael Yukinobu de Fretes, Red)," ujar sumber.
Baik Gisel maupun MYD yang kini menjadi tersangka dikenakan pasal berlapis tentang Undang-undang (UU) Pornografi.
Keduanya disangkakan tiga pasal sekaligus.
"Kami persangkakan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi," ujar Yusri.
Dalam Pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang dilarang memperdagangkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi.
Lalu, pada Pasal 8 dijelaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Adapun Pasal 29 memaparkan pidana yang bisa didapatkan dari setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewa, atau menyediakan pornografi.
Berdasarkan Pasal 29 tersebut, Gisel dan MYD terancam hukuman penjara enam bulan hingga 12 tahun.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta Terbaru Kasus Video Syur Gisel dan MYD"
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/gisella-anastasia-dan-myd-michael-yukinobu-de-fretes.jpg)