MYD dan Gisel Tersangka Kasus Video Syur Padahal untuk Koleksi Pribadi, Ahli Sebut Tidak Hati-hati
MYD dan Gisel tersangka, padahal keduanya mengaku hanya untuk koleksi pribadi. Ahli menyebut keduanya dihukum karena tidak hati-hati.
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
Penulis: Pipit Maulidiya | Editor: Adrianus Adhi
SURYA.co.id - Polda Metro Jaya telah menetapkan MYD dan Gisel tersangka kasus video syur 19 detik, yang sempat heboh di Twitter.
MYD dan Gisel dipersangkakan Pasal 4 Ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang pornografi.
Mantan istri Gading Marten dan MYD pria pemeran video syur Gisel, terancam hukuman paling sedikit 6 tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Baca juga: MYD dan Gisel Tersangka, Nama Michael Yukinobu Defretes Trending Google
Timbul pertanyaan kenapa keduanya bisa terjerat pidana, padahal video syur diakui MYD dan Gisel untuk koleksi pribadi?
Melansir Kompas.com berjudul Kasus Gisel, Kenapa Pembuat Video Syur Bisa Dijerat Pidana?, berikut sejumlah pandan ahli hukum, soal penetapan tersangka MYD dan Gisel.
Gisel korban

Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Maidina Rahmawati menilai langkah polisi menetapkan Gisel dan MYD sebagai tersangka tidak tepat.
ICJR justru menilai Gisel dan MYD adalah korban. Sebab, video seks yang dibuat itu adalah untuk kepentingan pribadi, bukan untuk disebarluaskan.
"ICJR mengingatkan catatan mendasar pada kasus ini, bahwa siapa pun yang berada dalam video tersebut, apabila sama sekali tidak menghendaki adanya penyebaran ke publik, tidak dapat dipidana," kata Maidina dalam keterangan tertulis, Selasa (29/12/2020).
Maidina merujuk penjelasan pasal 4 UU Pornografi bahwa pihak-pihak membuat konten pornografi tidak dapat dipidana apabila dilakukan untuk kepentingan sendiri.
Perdebatan lain, kata Meidina, yaitu terkait dengan Pasal 8 UU Pornografi tentang larangan menjadi model atau objek yang mengandung muatan pornografi. Terkait hal ini, ia mengaku sudah mempelajari risalah pembahasan UU Pornografi.
Dalam risalah itu, yang didefinisikan sebagai perbuatan kriminal adalah pembuatan, penyebarluasan, dan penggunaan pornografi di ruang publik.
Ia menegaskan larangan menjadi model pornografi tetap harus dalam kerangka komersial, bukan kepentingan pribadi.
"Penyidik harus paham bahwa apabila GA, MYD tidak menghendaki penyebaran video tersebut ke publik atau untuk tujuan komersil, maka mereka adalah korban yang harusnya dilindungi," kata dia.
Dihukum karena tidak hati-hati

Di sisi lain, Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti Abdul Fickar Hadjar menilai polisi sudah bekerja sesuai UU dalam penetapan tersangka Gisel dan MYD.
Abdul Fickar mengakui, Gisel dan MYD sebenarnya tidak bisa dipidana jika merekam aktivitas seks mereka untuk kepentingan pribadi. Namun, pembuat video bisa dijerat karena kecerobohannya telah membuat konten itu tersebar luas ke publik.
"Kalau tersebar tanpa sepengetahuan dia, artinya dia tidak hati-hati sehingga membuat video itu tersebar luas," kata Abdul Fickar.
Gisel sendiri, saat berkonsultasi kepada pengacara kondang Hotman Paris Hutapea, mengaku kehilangan ponselnya tiga tahun lalu. Abdul Fickar menilai harusnya saat itu Gisel langsung melapor ke polisi.
"Kalau handphone hilang kita tahu ada konten pornografi harusnya lapor polisi. Jadi bisa mendapat proteksi yuridis tak bertanggungjawab sejak handphone itu hilang," ujar Abdul Fickar.
Abdul Fickar menilai kasus Gisel ini mirip dengan kasus yang menjerat penyanyi Ariel Peterpan pada 2011 silam. Ariel memproduksi video porno untuk kepentingan pribadi, namun kecerobohannya membuat video tersebut tersebar.
Ariel pun divonis kurungan penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda Rp 250 juta.
"Jadi harusnya kalau membuat konten seperti itu simpanlah ke media yang aman, jangan yang mudah diakses orang lain," kata Abdul Fickar.
MYD dan Gisel akan Dipanggil

Dugaan nama Michael Yukinobu de Fretes beredar setelah Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus membeberkan inisial pemeran pria yang ada di dalam video syur tersebut.
Michael Yukinobu de Fretes adalah pria kelahiran 1 Agustus 1986.
Dia lahir di kota Medan dan dalam sosial medianya, tertulis saat ini dirinya sedang tinggal di Jepang.
Kombes Pol Yusri Yunus sudah berencana memanggil keduanya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Kita akan kembali panggil saudara GA dan MYD untuk kita lakukan pemeriksaan tersangka," ucap Yusri di Polda Metro Jaya, Selasa, 29 Desember 2020.
"Bahwa saudari GA mengakui dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli ITE yang ada dan saudari GA mengakui dan juga saudara MYD mengakui bahwa memang itu yang ada di vdeo tersebut yang beredar di media sosial itu adalah dirinya sendiri dan terjadi sekitar tahun 2017 yang lalu disalah satu hotel di Medan," kata Yusri.