Isi Pasal yang Menjerat Gisel dan MYD Tersangka Video Syur, Mirip yang Pernah Menimpa Ariel Noah

Inilah isi pasal-pasal yang menjerat Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes atau MYD. Mirip yang pernah menimpa Ariel Noah

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi
Kolase Instagram-Polda Metro Jaya/Wartakota
Ilustrasi kasus video syur Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes atau MYD. Isi pasal yang menjerat mereka ada di artikel ini. 

Penulis: Putra Dewangga Candra Seta | Editor: Adrianus Adhi

SURYA.co.id - Inilah isi pasal-pasal yang menjerat Gisella Anastasia alias Gisel dan Michael Yukinobu de Fretes atau MYD.

Seperti diketahui, Gisel ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur 19 detik yang semula diduga mirip dengannya.

Tak cuma Gisel, si pemeran pria yakni Michael Yukinobu de Fretes juga diterapkan sebagai tersangka.

Baca juga: Siapa MYD Pasangan Gisel di Video Viral adalah Michael Yukinobu Defretes, ini Penyebab Tersebar

Baca juga: MYD dan Gisel Tersangka, Nama Michael Yukinobu Defretes Trending Google

Gisel disangkakan sejumlah pasal yang tertulis dalam Undang-Undang No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

"Ini kita sangkakan di pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau pasal 8 uu no 44 tentang pornografi," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus.

Pasal-pasal tersebut ternyata mirip seperti kasus yang pernah mencuat pada 2011 dan melibatkan artis terkenal.

Yakni kasus penyebaran video syur Nazriel Irham alias Ariel Noah dan melibatkan nama artis Luna Maya dan Cut Tari.

Seperti dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel 'Gisel Tersangka Video Syur, Dikenai Pasal Mirip Kasus Video Ariel 2011 Lalu, Ini Bunyinya'

Dalam vonis yang dibacakan ketua majelis hakim, Singgih Budi Prakoso, Ariel dinyatakan melanggar Pasal 29 juncto Pasal 4 UU 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Pada akhirnya Ariel menjalani kurungan penjara selama tiga tahun enam bulan serta denda Rp 250 juta.

Adapun dalam kasus Gisel di atas polisi belum mengungkap sangkaan tindak pidana apa saja kepada Gisel sebagai tersangka.

Mengutip dari laman Kemenag Jatim, inilah isi pasal yang menyangkut UU Pornografi seperti yang disangkakan di kasus Gisel.

Dari pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya di atas, Gisel disangkakan Pasal 4 ayat 1 juncto pasal 29 dan atau Pasal 8 uu no 44 tentang Pornografi.

Pasal 4 Ayat 1 berisi Setiap orang dilarang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi.

Pasal 8 berisi Setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.

Pasal 29 berisi Setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp6.000.000.000,00 (enam miliar rupiah).

Gisel dan MYD jadi Tersangka

Biodata Michael Yokinobu de Fretes viral usai Gisel Ditetapkan sebagai tersangka
Biodata Michael Yokinobu de Fretes viral usai Gisel Ditetapkan sebagai tersangka (Tribunnews.com)

Diketahui, Polda Metro Jaya menaikan status Gisel sebagai tersangka kasus video syur yang semula diduga mirip dengannya.

”Hasil gelar perkara kemarin menaikkan status saksi GA (Giselle Anastasia) sebagai tersangka,” kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus di Polda Metro, Selasa (29/12/2020).

Seperti dilansir dari Tribunnews.com dalam artikel 'Gisel Akui Pemeran dalam Video Syur adalah Dirinya, Terjadi saat Masih Menikah dengan Gading'

Tak cuma Gisel, pemeran pria berinisial MYD juga diterapkan sebagai tersangka.

Yusri mengatakan penetapan tersangka itu merupakan hasil gelar perkara yang dilakukan penyidik pada Senin (28/12/2020). 

Setelah melalui gelar perkara, penyidik memutuskan untuk menetapkan keduanya sebagai tersangka.

”Hasil gelar perkara yang dilakukan kemarin, menaikkan status yang tadi saksi terhadap saudari GA dan MYD sebagai tersangka,” tukasnya.

Tak hanya dari gelar perkar, Yusri menjelaskan pengakuan keduanya juga memperkuat hasil dari ahli forensik.

Baca juga: Siapa Michael Yukinobu de Fretes? Jadi Sorotan Usai Gisel Ditetapkan Tersangka Video Syur 19 Detik

Baca juga: Reaksi Gading Marten di Hari Gisel Tersangka Video Syur, Ini Tanggapan Pengacara Ibunda Gempi

Menurut dia, Gisel dan MYD telah mengakui bahwa mereka berdua merupakan orang yang ada di video mesum yang beredar di media sosial itu.

”Keterangan dari saudari GA dan MYD, bahwa saudari GA mengakui dikuatkan lagi oleh ahli forensik yang ada, ahli IT.

Dan saudari GA mengakui dan MYD mengakui bahwa itu yang ada di video tersebut yang beredar di media sosial, itu adalah dirinya sendiri, dia akui itu dirinya sendiri," ucap Yusri.

MYD sendiri belakangan diketahui adalah seorang pria bernama Michael Yukinobu de Fretes.

"Iya, (Michael Yukinobu Defretes)," kata Kasubdit Tindak Pidana Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya AKBP Dhany Aryanda membenarkan saat ditanya apakah MYD adalah Michael Yukinobu Defretes.

Kepada polisi, Gisel dan MYD mengaku membuat video itu pada tahun 2017.

Video itu dibuat ketika keduanya berada di salah satu hotel di Medan.

”Dia mengakui itu adalah dirinya sendiri dan terjadi pada tahun 2017 yang lalu di salah satu hotel di Medan,” ungkap Yusri.

Adapun motif keduanya merekam adegan intim tersebut menurut Yusri adalah untuk dokumentasi pribadi.

”Kalau ditanya ya untuk dokumentasi pribadi, enggak mungkin dijual lagi. Tapi di sini kan ini bisa sampai masuk ke publik, ini yang jadi bisa kena tersangkanya," kata Yusri.

Sementara terkait penyebab tersebarnya video itu, Yusri menyebut polisi masih mendalaminya.

"Ini masih kita dalami, ada yang bilang handphone-nya rusak, ada yang bilang sudah terkirim ke si ini," ucap Yusri.

Selanjutnya kata Yusri, polisi akan segera memanggil Gisel dan MYD sebagai tersangka pornografi terkait video porno yang beredar di media sosial.

"Apa rencana ke depan? Kita akan panggil kembali saudari GA dan saudara MYD untuk kita lakukan pemeriksaan sebagai tersangka," kata Yusri.

Siapa Michael Yukinobu de Fretes?

Ilustrasi - MYD dan Gisel Tersangka kasus video syur, sosok Michael Yokinobu Defretes ikut trending Google
Ilustrasi - MYD dan Gisel Tersangka kasus video syur, sosok Michael Yokinobu Defretes ikut trending Google (Kolase Tribunnews.com)

Melalui akun media sosialnya, Michael Yukinobu de Fretes pernah bersekolah di SMA St Thomas 1 Medan.

Dia juga menampilkan pendidikan di Universitas Tarumanagara.

Pria asal Medan itu mengisi kolom tempat tinggalnya di Kakogawa, Hyogo, Jepang.

Michael Yukinobu De Fretes mengisi ulang tahunnya dengan tanggal 1 Agustus 1986.

Michael Yukinobu De Fretes kali terakhir memposting di media sosial Facebook (FB) awal bulan lalu.

Tepatnya pada tanggal 7 November 2020.

Postingan tersebut, Michael memperbaharui foto sampul profil Facebooknya.

Tampak hobi Michael Yukinobu De Fretes adalah bermain basket.(*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved