Berita Ponorogo
Di Kabupaten Ponorogo, Berkerumun dan Berlebihan saat Perayaan Tahun Baru akan Dibubarkan
Polres Ponorogo akan bertindak tegas kepada masyarakat yang merayakan pergantian tahun baru 2021 secara berlebihan.
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Titis Jati Permata
SURYA.CO.ID, PONOROGO - Polres Ponorogo akan bertindak tegas kepada masyarakat yang merayakan pergantian tahun baru 2021 secara berlebihan.
Hal tersebut didasarkan dari maklumat Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis yang melarang adanya arak-arakan, dan acara yang menimbulkan kerumunan massa.
Kapolres Ponorogo, AKBP Mochamad Nur Azis juga memastikan tidak akan ada acara besar-besaran di Alun-alun Ponorogo saat malam pergantian tahun.
"Saya sudah koordinasi dengan Pemda, tidak akan ada pesta kembang api di alun-alun Ponorogo," ujar Azis, Rabu (30/12/2020).
Selain maklumat Kapolri, hal ini juga sesuai dengan Surat Edaran (SE) Nomor 736/24068/013.4/2020 yang telah ditanda tangani Sekretaris Daerah Provinsi Jatim, Heru Tjahjono tentang Penerapan Protokol Kesehatan.
"Kalau sampai ada yang berkerumun ya kita bubarkan. Kita minta kerjasama dari semua pihak untuk sama-sama menjaga agar penularan Covid-19 ini bisa ditekan," lanjutnya.
Azis melanjutkan, hingga kini operasi yustisi dalam rangka penegakkan protokol kesehatan di Bumi Reog juga terus berjalan.
"Operasi yustisi tetap kita laksanakan minimal 2 kali sehari. Dengan ini kita berharap tingkat kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan terutama pemakaian masker semakin tinggi," pungkasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/patung-adipura-kabupaten-ponorogo.jpg)