Berita Entertainment
Alasan Penyebar Pertama Video Mesum Gisel Belum Ditangkap, 2 Orang Lain Dijerat Pasal Berlapis
Inilah alasan penyebar pertama video mesum Gisel belum ditangkap, padahal 2 orang lain sudah dijerat pasal berlapis.
Penulis: Arum Puspita | Editor: Musahadah
SURYA.CO.ID - Sejak Gisel dan MYD ditetapkan sebagai tersangka kasus video 19 detik yang viral, sosok penyebar pertama video tersebut dipertanyakan.
Pasalnya, hingga kini penyebar pertama video 19 detik itu masih bebas dari jerat hukum.
Padahal dua orang berinisial PP dan MN, penyebar video secara masif sudah ditangkap sejak beberapa waktu lalu.
Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus menjelaskan alasan mengapa belum menangkap penyebar pertama video mesum Gisel dan MYD.
"(Soal penyebar pertama) masih kami terus melakukan pengejaran," kata Yusri, dikutip dari Kompas "Fakta-fakta Penetapan Tersangka Gisel dan Pemeran Pria dalam Video Syur".
Berikut fakta-fakta kasus video mesum Gisel dan MYD viral di media sosial.
Baca juga: Doa Roy Marten Sebelum Gisel Jadi Tersangka Video Syur, Gading Marten Unggah Foto Berlatar Gelap
Baca juga: Ternyata Pakar Telematika Roy Suryo Sudah Tahu Gisel Pemeran Video 19 Detik, ini Buktinya

Motif PP dan MN sebar video mesum Gisel
Pada November 2020, Penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya sudah memeriksa PP dan MN.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, mengatakan dua tersangka berinisial PP dan MN ditangkap pada Rabu (11/11/2020).
"Nah dua orang ini termasuk setelah kami cek profiling, masif, kami lakukan pemeriksaan kemarin. Pertama insisalnya PP, yang kedua inisialnya MN," kata Yusri di Polda Metro Jaya.
Lebih lanjut, Kombes Pol Yusri Yunus, menjelaskan dari hasil pemeriksaan sementara, motif para pelaku menyebarkan video asusila itu.
"Keduanya ini, akun media sosial, dapat video itu kemudian dia men-share secara masif untuk apa?" tuturnya.
Tak terduga, ternyata alasan keduanya menyebarkan video syur tersebut yaitu untuk menaikkan followers di Twitter.
"Pengakuannya untuk menaikkan followers, yang kedua untuk mengikuti kuis kalau followers-nya banyak," terangnya.
Dalam perkara ini, kedua tersangka penyebar video dijerat pasal berlapis.
Yakni Pasal 27 Ayat 1 juncto Pasal 45 Pasal 19/2019 tentang UU ITE dan Pasal 8 juncto Pasal 34 Undang Undang Nomor 44 2008 tentang pornografi.
Pembuatan video pada 2017
Polisi memanggil Gisel dalam dua kesempatan berbeda selama penyelidikan kasus video syur berdurasi 19 detik tersebut.
Menurut polisi, Gisel mengakui bahwa pemeran wanita di video tersebut adalah dirinya.
"Saudari GA mengakui bahwa memang video yang ada itu atau yang beredar di medsos adalah dirinya sendiri," kata Yusri.
Ia memaparkan, pengakuan Gisel sekaligus menguatkan hasil penelitian ahli forensik dan ahli teknologi informasi yang dimintai keterangan oleh penyidik sebelumnya.
Sosok MYD

Saat dikonfirmasi Tribunnews (grup SURYA.CO.ID), seorang perwira menengah di Polda Metro Jaya membenarkan jika sosok MYD adalah Michael Yukinobu De Fretes.
"Saya ingin mengonfirmasi, apakah MYD dalam kasus video syur Gisel adalah Mickael Yukinobu de Fretes?" tanya Tribunnews.com melalui Whatsapp.
"Itu sudah (benar nama Michael Yukinobu de Fretes, Red)," ujar sumber.
Pasal berlapis
Baik Gisel maupun MYD yang kini menjadi tersangka dikenakan pasal berlapis tentang Undang-undang (UU) Pornografi.
Keduanya disangkakan tiga pasal sekaligus.
"Kami persangkakan Pasal 4 ayat 1 jo Pasal 29 atau Pasal 8 Undang-Undang Nomor 44 tentang Pornografi," ujar Yusri.
Dalam Pasal 4 ayat 1 disebutkan bahwa setiap orang dilarang memperdagangkan, mempertontonkan, memanfaatkan, memiliki, atau menyimpan produk pornografi.
Lalu, pada Pasal 8 dijelaskan bahwa setiap orang dilarang dengan sengaja atau atas persetujuan dirinya menjadi objek atau model yang mengandung muatan pornografi.
Adapun Pasal 29 memaparkan pidana yang bisa didapatkan dari setiap orang yang memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewa, atau menyediakan pornografi.
Berdasarkan Pasal 29 tersebut, Gisel dan MYD terancam hukuman penjara enam bulan hingga 12 tahun.
"Paling rendah (hukuman penjara) 6 bulan paling lama 12 tahun," kata Yusri.
Gisel dan MYD akan dipanggil sebagai tersangka
Polda Metro Jaya berencama kembali memanggil artis Gisel setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus video syur.
Selain Gisel, penyidik juga akan memanggil MYD yang diketahui sebagai pemeran pria dalam video itu.
Mereka akan dipanggil secepatnya.
"Kami akan memanggil kembali saudari GA dan saudara MYD untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka ini," ujar Yusri.