Pilwali Blitar 2020

Pilwali Blitar 2020, Penetapan Wali Kota dan Wawali Kota Terpilih Tunggu Surat Pemberitahuan KPU RI

Diperkirakan, penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih di Pilwali Blitar 2020 dilaksanakan pada Januari 2021.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Titis Jati Permata
surya.co.id/samsul hadi
Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Teknis, Hernawan Miftakhul Khabib. 

SURYA.CO.ID, BLITAR - Penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih di Pilwali Blitar 2020 masih menunggu surat pemberitahuan dari KPU RI.

Diperkirakan, penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih di Pilwali Blitar 2020 dilaksanakan pada Januari 2021.

Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Teknis, Hernawan Miftakhul Khabib mengatakan sudah melakukan rekapitulasi hasil pemungutan suara Pilwali Blitar 2020.

Menurutnya, tidak ada keberatan dari tim pasangan calon dan Bawaslu terkait hasil rekapitulasi di tingkat kota.

Sampai saat ini, KPU Kota Blitar juga tidak menerima permohonan gugatan terkait hasil pemungutan suara Pilwali Blitar 2020 dari tim pasangan calon.

"Sampai hari ini kami belum menerima permohonan gugatan dari calon, mudah-mudahan tidak ada," kata Khabib, Senin (28/12/2020).

Dikatakannya, jika tidak ada sengketa, maka penetapan wali kota dan wakil wali kota di Pilwali Blitar 2020 bisa dilaksanakan lima hari setelah surat pemberitahuan dari KPU RI keluar.

Dia memperkirakan surat pemberitahuan penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih di Pilwali Blitar 2020 dari KPU RI keluar pada Januari 2021.

"Perkiraan kami, penetapan wali kota dan wakil wali kota terpilih pada Januari 2021," ujarnya.

Sekadar diketahui, ada dua pasangan calon di Pilwali Blitar 2020. Kedua pasangan calon, yaitu, pasangan nomor urut satu Henry Pradipta Anwar-Yasin Hermanto dan pasangan nomor urut dua Santoso-Tjutjuk Sunario.

Hasil rekapitulasi KPU Kota Blitar, pasangan Santoso-Tjutjuk unggul dari pasangan Henry-Yasin.

Pasangan Santoso-Tjutjuk memperoleh 50.258 suara, sedang pasangan Henry-Yasin mendapatkan 37.362 suara.

BERITATERKAIT
  • Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved