Pilkada Gresik 2020
Nasdem Gresik Desak KPU segera Tetapkan Calon Terlilih Pilkada Gresik 2020
Pengurus DPD Nasdem Kabupaten Gresik, Musa, meminta KPU Gresik segera menetapkan paslon Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat).
Penulis: Sugiyono | Editor: Parmin
SURYA.co.id | GRESIK - Pengurus DPD Nasdem Kabupaten Gresik, Musa, meminta KPU Kabupaten Gresik segera menetapkan calon Bupati - wakil Bupati, Fandi Akhmad Yani-Aminatun Habibah (Niat).
Sebab sudah ditetapkan meraiah suara terbanyak oleh KPU Kabupaten Gresik sebanyak 369,844 suara, Minggu (27/12/2020).
"Kami mendesak KPU RI agar segera menetapkan Cabup-Cawabup terpilih, sehingga ada kepastian hukum dari penyelenggara," kata Musa, ketua Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Gresik.
Dari kepastian penetapan calon Bupati - Wakil Bupati tersebut, supaya bisa merancang program kerja. Sehingga, sehingga rencana kerja dapat terencana dan terstruktur sesuai visi - misi calon.
"Jika penetapan Bupati - wakil bupati terpilih terkesan lamban, maka bisa menghambat rencana pembangunan yang akan disusun oleh Calon Bupati terpilih. Sebab sekarang ini proses penetapan anggaran tahun 2021," katanya.
Sementara, Ketua KPU Kabupaten Gresik, Akhmad Roni, mengatakan, saat ini masih menunggu KPU RI menerima registrasi perkara dari Mahkamah Konstitusi.
"Kita masih nunggu surat dari KPU RI ke MK terkait Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) atau Akta Registrasi Perkara Konstitusi (ARPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK)," kata Roni kepada wartawan.
Diketahui, dalam rekapitulasi secara online di website KPU RI, bahwa Paslon 02, Fandi Akhmad Yani (Gus Yani ) – Aminatun Habibah (Ning Min) meraih suara terbanyak mencapai 51 persen dengan perolehan suara 369,844 dan Paslon 01, Qosim - Alif mencapai 49 persen dengan perolehan suara 355,611.
Attachments area