Nasib Terkini Eks Mensos Juliari Batubara: Mendekam di Rutan KPK, Rayakan Natal Tanpa Keluarga
Mantan Menteri Sosial, Jualiari Batubara harus merayakan hari raya natal pertamanya mendekam sebagai tahanan di Rutan KPK, keluarga tak bisa berkunjun
Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Iksan Fauzi
Penulis: Abdullah Faqih | Editor: Iksan Fauzi
SURYA.co.id, - Mantan Menteri Sosial, Jualiari Batubara harus merayakan hari raya natal pertamanya mendekam sebagai tahanan di Rutan KPK, keluarga tak bisa berkunjung, Sabtu (26/12/2020).
Eks Menteri Sosial, Juliari P. Batubara harus mendekam di rutan KPK pada perayaan Natal tahun 2020 ini.
Diketahui, Juliari Batubara kini sudah menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pengadaan bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Kementerian Sosial untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Pria kelahiran Jakarta 22 Juli 1972 silam ini sebelumnya menyerahkan diri pada Minggu (6/12/2020) dan harus memdeka, di Rumah Tahanan (Rutan KPK) Cabang Pomdam Jaya Guntur.

Melansir artikel Tribunnews berjudul "Natal Pertama bagi Eks Mensos Juliari Batubara di Rutan KPK" Tim kuasa hukum Juliari, Maqdir Ismail, mengatakan bahwa pihak keluarga melakukan kunjungan daring terhadap kliennya.
"Yang bisa kunjungan daring biasanya keluarga. Sepanjang yang saya tau, keluarga pak Juliari, akan lakukan kunjungan daring," ujar Maqdir lewat pesan singkat, Sabtu (26/12/2020).
Tak hanya Juliari, terdapat 13 tahanan KPK lainnya yang turut merayakan Natal di dalam tahanan.
Para tersangka korupsi yang merayakan Natal di tahanan di antaranya Siswadhi Pranoto, Sutikno, Matheus Joko Santoso, Soetikno Soedarno, dan Hiendra Soenjoto.
Sebelumnya, KPK menginformasikan hanya memberlakukan kunjungan secara daring bagi para tahanan Rutan Cabang KPK dalam rangka Hari Raya Natal 2020.
"Rutan KPK memberikan kebijakan terkait dengan pelayanan kunjungan online dan penerimaan barang untuk tahanan Cabang Rutan KPK sehubungan dengan cuti bersama Natal dan Hari Raya Natal 2020," ujar Plt Juru Bicara Penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangannya, Kamis (24/12/2020).
Kunjungan daring Hari Raya Natal 2020 itu dapat dilakukan pada Jumat (25/12/2020) mulai pukul 08.00 sampai dengan pukul 13.00 WIB.
Selain itu, kunjungan daring juga dilakukan pada Rabu (30/12/2020) mendatang mulai pukul 09.00-12.00 WIB sebagai kunjungan pengganti cuti bersama Natal.
"Kegiatan Ibadah Natal akan dilaksanakan secara online pada jam 07.00 sampai dengan 08.00 WIB," kata Ali.
Para tahananan juga dibolehkan menerima boks berisi makanan pada Hari Raya Natal mulai pukul 08.00-10.00 WIB.
"Pada saat Hari Raya Natal 2020 tahanan diizinkan untuk melaksanakan makan bersama dengan tahanan lainya dengan ketentuan tetap mematuhi protokol kesehatan dan dilaksanakan mulai jam 10.15 sampai dengan 13.00 WIB," ujar Ali.
Adapun tahanan Rutan Cabang KPK berjumlah 70 orang di mana 13 di antaranya beragama Nasrani dan merayakan Natal.
Sistem kunjungan secara online ini juga sudah diterapkan oleh KPK pada momen Hari Raya Idul Fitri 1441 H dan Hari Raya Idul Adha 1441 H.
OTT Juliari Batubara
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Menteri Sosial Juliari P Batubara (JPB) sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang atau jasa terkait bansos penanganan Covid-19.
Penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut atas operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada Sabtu dini hari.
“KPK menetapkan lima orang tersangka. Sebagai penerima JPB, MJS dan AW. Kemudian sebagai pemberi AIM dan HS,” kata Ketua KPK Firli Bahuri saat konferensi pers, Minggu dini hari.
MJS dan AW diketahui merupakan pejabat pembuat komitmen di Kementerian Sosial. Sementara AIM dan HS merupakan pihak swasta.
Dalam operasi tangkap tangan tersebut, KPK mengamankan enam orang, yaitu MJS, direktur PT TPAU berinisial WG, AIM, HS, seorang sekretaris di Kemensos berinisial SN dan seorang pihak swasta berinisial SJY.
Dalam kasus ini, Juliari disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sedangkan MJS dan AW disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Adapun dua pihak swasta, yaitu AIM dan HS disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Saat ini, MJS telah ditahan di rutan KPK cabang Gedung Merah Putih. Sedangkan AIM ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam.
Sementara itu HS ditahan di Rutan KPK Kavling C1.