28 Warga Binaan Rutan Medaeng Dapat Remisi Hari Natal 2020
Warga Binaan Pemasyarakatan Rutan Kelas 1 Surabaya dapat ramisi di Hari Raya Natal.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Pipit Maulidiya
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
SURYA.co.id, SURABAYA - Sebanyak 28 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kelas I Surabaya mendapat remisi Hari Raya Natal.
Dikatakan Plh Rutan yang berlokasi di Medaeng, Wahyu Indarto durasi pengurangan masa hukuman yang mereka terima bervariasi.
Potongan masa tahanan itu tergantung dari lamanya napi menjalani pidana.
"Untuk napi yang telah dipenjara antara 6-12 bulan. Mereka mendapat remisi hukuman 15 hari. Aturan besaran remisi ini diatur oleh Kemenkumham Jatim," ujarnya, Sabtu, (26/12/2020).
Adapun WBP yang telah menjalani hukuman selama 1-3 tahun mendapat remisi lebih banyak. Hukumannya dikurangi satu bulan.
Dari 28 WBP ada 19 yang mendapat remisi satu bulan. Sedangkan lainnya mendapat remisi selama 15 hari.
“Napi yang mendapat remisi dari tindak pidana yang bervariasi. Mulai dari penipuan, penggelapan, narkoba, pencurian, perlindungan anak, pemerasan dan penganiayaan," jelasnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/surabaya/foto/bank/originals/rutan-kelas-i-surabaya-berikan-remisi-kepada-hari-raya-natal.jpg)