Berita Tuban
Remisi Khusus Natal, Dua Napi Lapas Tuban Mendapat Diskon Satu Bulan Masa Tahanan
Remisi Khusus Natal diberikan kepada napi yang beragama nasrani, yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif
Penulis: M. Sudarsono | Editor: Deddy Humana
SURYA.CO.ID, TUBAN - Dua narapidana (napi) di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Tuban mendapat remisi Natal, Jumat (25/12/2020), berupa pengurangan masing-masing satu bulan masa tahanan.
Kedua napi itu adalah PT dan LT yang masing-masing pemeluk Kristen dan Katholik, dan mendapat remisi khusus (RK) Natal 2020.
Kepala Seksi Pembinaan Narapidana dan Anak Didik Lapas Tuban, Pujiono mengatakan, kedua napi tersebut mendapatkan Remisi Khusus I (pengurangan sebagian) masa pidana.
"Pemberian remisi khusus Natal juga merupakan salah satu puncak Resolusi Pemasyarakatan, yaitu pemberian hak remisi kepada Napi dan Anak serta meningkatkan kinerja layanan publik kami," ujar Pujiono.
Pujiono menjelaskan, PT yang merupakan warga tanah Toraja, Sulawesi Selatan, terjerat kasus pencabulan pada 2019 dengan hukuman 6 tahun. Sedangkan LT merupakan warga Kabupaten Tuban.
Remisi Khusus Natal diberikan kepada napi yang beragama nasrani, yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif. Di antaranya telah menjalani pidana minimal 6 bulan, tidak terdaftar pada register F (buku catatan pelanggaran disiplin narapidana, red).
"Juga aktif mengikuti program pembinaan di Lapas. Mereka mendapat potongan masing-masing satu bulan penjara," terangnya.
Sementara PT mengaku senang mendapatkan pengurangan masa pidana sebanyak satu bulan. Menurutnya, ini bentuk apresiasi negara karena ia rajin menjalani program pembinaan di lapas. "Senang tentunya, bisa dapat remisi," pungkas PT.
Berdasarkan smslap.ditjenpas.go.id Per tanggal 25 Agustus 2020 Lapas Tuban dihuni oleh 293 Warga Binaan Pemasyarakatan, dari keseluruhan jumlah tersebut hanya dua orang yang beragama Nasrani. ****