Penangkapan Terduga Teroris di Mojokerto, Begini Tanggapan Polda Jatim

Penangkapan terduga teroris di Kecamatan Pungging, Mojokerto, dibenarkan oleh pihak Polda Jatim.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Cak Sur
SURYA.CO.ID/Samsul Arifin
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko. 

SURYA.CO.ID, SURABAYA - Penangkapan terduga teroris di Kecamatan Pungging, Mojokerto, dibenarkan oleh pihak Polda Jatim.

Densus 88 Mabes Polri yang dipimpin oleh Kanit Intelijen Densus 88, AKBP Faisal Syahroni tersebut menangkap terduga pelaku Hanif Ali Bahost alias Abu Dayyan Bin Ali Muhammad.

"Benar, ada penindakan. Kini kasusnya ditangani oleh Mabes Polri," kata Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko di Surabaya, Kamis (24/12/2020).

Selain Hanif polisi juga mengamankan istri dan ketiga anaknya. Adapun barang bukti yang diamankan sebuah busur panah, 10 buah anak panah, 1 buah parang, 6 buah golok, 1 buah pisau, 4 buah dosbook HP merk Vivo, 1 buah KTP milik terduga pelaku, 1 buah KTP milik istri terduga pelaku, 1 buah NPWP milik terduga pelaku, 1 buah paspor milik terduga pelaku dan sebuah dompet pria warna hitam.

  • Berita Populer
    Ikuti kami di
    KOMENTAR

    BERITA TERKINI

    © 2023 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved