DPRD Jatim
Selama 2020, DPRD Jatim Sahkan 7 Perda, termasuk Perda Penegakan Protokol Kesehatan
DPRD Jatim selama 2020 mengesahkan 7 Peraturan Daerah (Perda). Jumlah tersebut 28 persen dari total Rancangan Perda tahun 2020 mencapai 25 Raperda.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Parmin
SURYA.co.id, SURABAYA - DPRD Jatim selama 2020 mengesahkan 7 Peraturan Daerah (Perda). Jumlah tersebut 28 persen dari total Rancangan Perda di tahun 2020 yang mencapai 25 Raperda.
Kalangan beralasan, kecilnya persentase Perda yang disahkan tersebut diakibatkan pandemi Covid-19.
Hal ini menyebabkan perubahan agenda kegiatan DPRD Jatim.
Wakil Ketua DPRD Jatim, Anwar Sadad mengungkapkan, beberapa agenda kegiatan dilaksanakan secara daring. Dilakukan dengan jaga jarak dan menghindari kerumunan, sebagaimana penerapan protokol kesehatan.
"Demikian juga dengan kunjungan kerja pada masa masa pandemi. Kami laksanakan dengan penyesuaian Pandemi Covid-19," katanya.
Sekalipun demikian, Anwar Sadad menegaskan, Pandemi Covid-19 tidak menyurutkan kinerja anggota DPRD Jatim.
Beberapa di antaranya pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2021, sebulan sebelum habisnya tahun 2020.
"Meskipun terlambat, akan tetapi tetap dibahas dan ditetapkan sesuai ketentuan, yakni selambat lambatnya satu bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran berjalan," tuturnya.
Jajaran pimpinan DPRD Jatim, juga memberikan apresiasi pimpinan fraksi dan komisi. Terutama, dalam pembahasan dan penetapan APBD Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2021.
"Untuk Raperda 2020 ada sebanyak 25 Raperda. Yang terdiri dari 16 Raperda usulan DPRD, dan 9 Raperda usulan eksekutif," terangnya.
"Selanjutnya, Raperda yang masih dalam pembahasan, sebanyak 7 Raperda. Mudah mudahan pada bulan Januari 2021 nanti, dapat diselesaikan dan ditetapkan menjadi Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur," ungkapnya.
Wakil Ketua DPRD Jatim Anik Maslachah, menambahkan sekalipun kuantitas kecil, namun kualitas Perda yang dihasilkan tetap tinggi. "Kami mengedepankan kualitas yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat paling mendesak," kata Anik dikonfirmasi terpisah.
Di antaranya, Perda perubahan tentang Penyelenggaraan Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Produk hukum dari perubahan Perda nomor 1 tahun 2019 ini menjadi dasar pelaksanaan protokol kesehatan kala masa pandemi Covid-19 di Jawa Timur.
"Jawa Timur menjadi daerah pertama yang memiliki Perda penegakkan Protokol kesehatan. Bahkan, perda ini menjadi percontohan nasional, tentu ini sangat membanggakan,” tandas politisi PKB ini.