Aturan Terbaru untuk Penumpang Pesawat Udara Selama Nataru, Tidak Diperkenankan Lakukan Ini
Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru protokol kesehatan selama libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.
SURYA.CO.ID, SURABAYA - Satgas Penanganan Covid-19 mengeluarkan aturan terbaru protokol kesehatan selama libur Hari Raya Natal 2020 dan Tahun Baru 2021 (Nataru).
Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 3 Tahun 2020, tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.
Dalam peraturan itu disebutkan, salah satu protokol yang harus dilakukan selama naik pesawat dengan perjalanan kurang dari 2 jam adalah dilarang makan dan minum.
“Tidak diperkenankan untuk makan dan minum sepanjang perjalanan penerbangan bagi perjalanan yang kurang dari 2 jam, terkecuali bagi individu yang wajib mengkonsumsi obat pada satu titik waktu tertentu dalam rangka pengobatan yang jika tidak dilakukan dapat membahayakan keselamatan dan kesehatan orang tersebut,” bunyi aturan tersebut.
Lantas apa alasan pelarangan makan dan minum di pesawat untuk perjalanan yang kurang dari dua jam? Terkait hal tersebut Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Prof Wiku Adisasmito mengatakan, pelarangan tersebut adalah untuk meminimalisir penularan.
“Tentu untuk meminimalisir penularan, karena mau tidak mau saat makan seseorang akan melepas masker dan di situ terdapat peluang terpapar,” ujar Wiku seperti dilansir dari Kompas.com.
Selain aturan pelarangan makan dan minum di pesawat, hal lain yang harus dilakukan masyarakat adalah memakai masker dengan benar yakni menutup hidung dan mulut.
Adapun masker yang dipakai adalah masker kain 3 lapis atau masker medis. Individu juga wajib untuk menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan 3M yakni pakai masker, jaga jarak dan hindari kerumunan, cuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer
Para pelaku perjalanan dalam negeri juga harus mengikuti ketentuan terkait tes antigen atau PCR. Di mana untuk perjalanan ke Pulau Bali dengan pesawat wajib menunjukkan hasil rapid test RT-PCR paling lama 7 x 24 jam sebelum berangkat dan harus mengisi eHAC Indonesia.
Sedangkan pelaku perjalanan melalui darat atau laut baik pribadi atau umum, wajib menunjukkan hasil rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum berangkat dan mengisi eHAC Indonesia.
Adapun pelaku perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta dalam Pulau Jawa (antar Provinsi/Kabupaten/Kota) yang memakai pesawat dan kereta api antar kota wajib menunjukkan surat hasil negatif rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan.
Bagi anak-anak di bawah usia 12 tahun, maka tidak diwajibkan untuk test RT-PCR atau rapid test antigen sebagai syarat perjalanan.
aturan perjalanan di libur Nataru
Prof Wiku Adisasmito
protokol kesehatan libur Nataru
Nataru
rapid test antigen
rapid Antigen
surabaya.tribunnews.com
SURYA.co.id
Biodata Brigjen TNI Achmad Fauzi Jenderal dari Kopassus yang Beri Pesan Mendalam ke Calon Tamtama |
![]() |
---|
7 Diler Mobil di Jatim Ini Resmi Berlakukan Pembebasan Pajak PPnBM 0 Persen, Livina Diskon 25 Juta |
![]() |
---|
3 Pemain Ikatan Cinta Kompak Dikabarkan Putus dengan Pacar, Ada yang Diterpa Isu Cinta Lokasi |
![]() |
---|
Aksi Keji KKB Papua Undianus Kogoya yang Anggotanya Ditembak Yonif Raider, Rekrut Anak Putus Sekolah |
![]() |
---|
Jadwal Puasa Sunnah Maret 2021, Besok Puasa Senin Terakhir di Bulan Rajab 1442 Hijriyah |
![]() |
---|