DPRD Jatim
Bertemu Satpol PP Magetan, Komisi A DPRD Jatim Ingatkan Sinergitas Penegakan Perda Pemrov dan Pemkab
Komisi A DPRD Jawa Timur seusai pertemuan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Magetan, Selasa (22/12/2020).
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Parmin
SURYA.co.id |MAGETAN - Komisi A DPRD Jawa Timur menggelar pertemuan dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Kabupaten Magetan, Selasa (22/12/2020).
Dalam pertemuan ini, Komisi A menyorot lemahnya sinkronisasi kebijakan antara Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah.
Rombongan Komisi A disambut Sekretaris Satpol PP dan Damkar Kabupaten Magetan, Andri Rahman H.
Dalam laporannya, Andri menyampaikan sejumlah kerja dan capaian. Di antaranya, penertiban PKL, lokalisasi, hingga soal tambang.
"Kami berkoordinasi dengan Satpol-PP Provinsi untuk penegakan sejumlah perda yang dibuat Pemrov," kata Andri.
Namun, karena terbatasnya jumlah personel Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan dana, seringkali penegakan hukum jadi terkendala.
Misalnya, untuk memberikan sanksi kepada para pelanggar protokol kesehatan.
"Untuk menegakkan protokol kesehatan, kami lebih himbauan daripada memberikan sanksi. Kehadiran kami di tengah masyarakat sudah seringkali membuat masyarakat lebih perhatian terhadap penerapan protokol kesehatan," katanya.
Selain itu, pihaknya juga melaporkan pengawasan pengelolaan limbah di Lingkungan Industri Kulit (LIK) Kabupaten Magetan. Menurut Andri, LIK pada akhirnya kini ditutup.
Andri menambahkan, selain dengan Satpol PP di tingkat provinsi pihaknya juga berkoordinasi dengan kawan di Kepolisian hingga TNI untuk penegakkan Perda.
"Khususnya, dalam pengamanan aset milik Pemrov," tetangnya.
Di sisi lain, Perwakilan Komisi A DPRD Jatim, Freddy Poernomo berharap sinkronisasi produk hukum dan keputusan yang harus ditingkatkan.
Ia mencontohkan sejumlah Perda milik Pemrov yang bersinggungan dengan Pemda, mulai pertambangan hingga pengelolaan limbah.
Penegakan sejumlah Perda tersebut melakukan kerja bersama, baik oleh Satpol-PP provinsi maupun kabupaten.
"Misalnya, untuk penertiban pertambangan ilegal. Perda yang dibuat oleh Pemrov sudah seharusnya ikut dikawal oleh Pemda," kata Freddy.